Ancaman Stop Jual Minyak Goreng dari para Ritel

Oleh: Najma Putri
Dari: Komunitas Muslimah Rindu Surga, Coblong Bandung

IMPIANNEWS.COM

Kelangkaan minyak yang terjadi pada tahun 2022 berbuntut utang pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng. Program minyak satu harga yang diluncurkan pemerintah pada awal Januari 2022 menggandeng pengusaha ritel dalam pengadaan minyak. Alhasil, dampak yang muncul saat ini pengusaha ritel mengancam memberhentikan penjualan minyak goreng dan menuntut pemerintah untuk membayar hutang utang Rp344 miliar terlebih dahulu. 

Berkaca pada kaidah muamallah atau perdagangan dalam islam yang mengatur tentang pasar beserta mekanismenya, tidak di perbolehkan melakukan pembatasan harga barang milik individu. Konsep pasar dalam islam berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition) dan sejalan dengan aturan syari’ah. Dalam Islam, transaksi terjadi secara sukarela antara penjual dan pembeli (mutual goodwill), seperti disebutkn dalam Qur’an surat An Nisa’ ayat 29. 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَا رَةً عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ بِكُمْ رَحِيْمًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 29)

Didukung pula oleh hadits riwayat Abu dawud, Turmudzi, dan Ibnu Majjah dan as Syaukani sebagai berikut1:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ وَقَتَادَةُ وَحُمَيْدٌ عَنْ أَنَسٍ قَالَ النَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ غَلَا السِّعْرُ فَسَعِّرْ لَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

Wahai Rasulullah, harga-harga telah melambung tinggi, maka tetapkanlah standar harga untuk kami.” 

Lalu Rasulullah bersabda:

إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ، إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى رَبِّي وَلَيْسَ أَحَدٌ يَطْلُبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ

“Sesungguhnya Allah lah yang menentukan harga, yang menyempitkan dan melapangkan, dan Dia yang memberi rizki. Sungguh, aku berharap ketika berjumpa dengan Allah tidak ada seseorang yang meminta pertanggungjawaban dariku dalam hal darah dan harta2.

Pernyataan dari Menteri sosial, Khofifah tentang ketersediaan minyak “Harusnya masih ada surplus 4 ribu ton" Minggu (20/2/2022)2, menggambarkan sistem pasar yang kurang baik terjadi di Indonesia. Adanya ‘kemacetan’ produksi, penahanan distribusi dari pihak tertentu, serta tarik ulur kepentingan yang berujung pada kekurangan dan keresahan pada masyarakat. Hal ini adalah hal yang akan terjadi dalam system kapitalisme. Tidak hanya teori dalam kenyataannya juga sudah kita rasakan, dari mulai kelangkaan, penyetaraan satu harga dan gambaran saat ini yang memungkinkan penghentian distribusi minyak karena utang negara terhadap ritel efek dari keputusan sebelumnya. Maka solusi atas hal tersebut tidaklah sederhana, perlunya penggantian system dengan system yang lebih stabil yang berpihak kepada kesejahteraan Masyarakat dan menerapkan semua aturan Islam. Adanya penerapan yang tidak sesuai dengan islam akan menjadi problem seperti lingkaran yang tak berujung. 

Rasulullah saw bersabda:

وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ

“…Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka.”3 

---------

1Abu Daud Sulaiman bin al-Asy’ats As-Sijistani, Sunan Abu Daud, Pentahkik. Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid (Beirut: Maktabah al-’Ashriyyah, tt), Juz 3, h. 272; Ibnu Majah Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah, Pentahkik. Muhammad Fuad Abd al-Baqi (Kairo: Dâr Ihya al-Kutub al-Arabiyyah, tt), Juz 2, h. 741; Ahmad bin al-Husain Al-Baihaqi, Sunan Al-Kubra, Pentahkik. Muhammad Abdul Qadir Atha, Cet. 3. (Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003), Juz 11, h. 411, Ibnu Hajar dalam at-Talkhis menyatakan sanadnya shahih menurut syarat Muslim.

2“Produksi Surplus, Khofifah Heran Minyak Goreng Masih Langka,” diakses 27 Agustus 2023, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220221035612-92-761672/produksi-surplus-khofifah-heran-minyak-goreng-masih-langka?utm_source=twitter&utm_medium=oa&utm_content=cnnindonesia&utm_campaign=cmssocmed.

3(HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan).

Post a Comment

0 Comments