Pengabulan Pernikahan Beda Agama Menuai Pro Kontra

Oleh: Siti Maryam
Muslimah Pemerhati Generasi

IMPIANNEWS.COM

Astaghfirullah, makin marak pernikahan beda agama. Sakralnya perhelatan pasangan pengantin tak lagi terasa mengharukan. Karena ternyata bahaya tergerusnya akidah umat Islam akibat pernikahan beda agama semakin nyata di depan mata.

Anehnya, permohonan pernikahan pasangan beda agama dikabulkan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasangan tersebut berinisial JEA (mempelai laki-laki) beragama Kristen dan SW (mempelai wanita) beragama Islam. Permohonan tersebut dikabulkan berdasarkan UU Adminduk. Hakim juga berdalih alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat. Menurut Perwakilan Humas Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir menambahkan kebolehan pasangan beda agama  mendaftarkan pernikahannya di PN Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah, Sabtu (04/26).

Seperti diketahui pengabulan permohonan pernikahan beda agma ini bukan kali pertama. Sehingga putusan itu menambahkan jumlah permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan pengadilan di Indonesia, Yogyakarta, Tangerang dan Jakarta Selatan. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022. 

Keterangan dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menyebutkan Pasal 35 huruf A Undangan-Undangan Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Dalam penjelasannya, disebutkan yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama.

Kemudian Pasal 7 ayat 2 huruf I UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Memicu Pro Kontra 

Putusan Hakim tentang pengabulan pernikahan beda agama memicu pro kontra di kalangan masyarakat. Bahkan putusan pengabulan ini bersebrangan dengan Fatwa MUI yang sangat melarang pernikahan beda agama. 

Sangat disayangkan negara tidak mampu melindungi hukum dengan baik. Negara tidak mampu melindungi masyarakatnya agar tetap ada dalam ketaatan kepada Allah. Bahkan membelokkan masyarakat agar melanggar aturan dan hukum agama.

Bukan hal yang baru dalam sistem kapitalis sekuler ini banyak sekali permohonan pernikahan beda agama. Pasalnya kapitalisme sekuler sangat menjunjung tinggi kebebasan berperilaku sehingga menjadikan masyarakat leluasa dan berani mangajukan permohonan yang sangat dilarang dalam hukum agama Islam. 

Bahkan tak hanya satu atau dua, nyatanya pernikahan beda agama ini sering terjadi, tidak hanya pada kalangan selebritis papan atas saja melainkan kalangan masyarakatpun banyak yang sudah melakukan pernikahan dengan pasangan yang berbeda agama. Tak jarang bahkan mereka mengikuti agama pasangannya setelah menikah atau murtad keluar dari agama Islam. 

Kapitalisme sekuler memang sangat menjunjung tinggi empat kebebasan yang terlahir dari demokrasi. Salah satunya adalah kebebasan berperilaku. Dalam sistem ini, setiap masyarakat diberi kebebasan sebebas-bebasnya untuk berperilaku sesuai keinginannya. Selama perilaku tersebut tidak merugikan orang lain dan memberi manfaat secara materi. 

Maka bukan hal yang aneh ketika dalam sistem ini banyak masyarakat yang bebas berperilaku. Termasuk menikahi pasangan dengan beda keyakinan. Wanita muslimah dengan laki-laki nonmuslim, atau sebaliknya laki-laki muslim dengan wanita nonmuslim.

Sangat disayangkan Hakim pun malah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut. Seolah semakin mempertegas wajah buruk sistem kapitalis sekuler demokrasi. Sungguh sangat disadari bahwa sistem ini sangat merusak akidah umat Islam. Keyakinan umat dan akidah yang seharusnya dijaga dengan sangat baik oleh pemimpin, nyatanya hal itu tidak ada dalam sistem saat ini. Akidah masyarakat mudah tergerus dan tergadaikan. Lalu pemimpinnya sendirilah yang membelokkan masyarakat yang seharusnya senantiasa berada pada ketaatannya kepada Allah Swt.

Islam mempunyai pandangan tersendiri terhadap pernikahan beda agama. Dalam agama Islam pernikahan beda agama sangat dilarang. Islam melarang wanita muslimah menikah dengan Laki-laki nonmuslim, musyrik, maupun ahli kitab. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 221 yang artinya, "Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik dari pada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahi laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Allah menerangkan ayat-ayat-Nya pada manusia agar mereka mengambil pelajaran." 

Hukum keharaman pernikahan beda agama ini diberlakukan di negara Indonesia. Namun, justru hakim penguasa malah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut.

Islam memiliki seperangkat aturan dalam memecahkan persoalan-persoalan manusia. Termasuk dalam hal pemuasan naluriah yaitu dengan pernikahan yang diridai oleh Allah Swt. Oleh karena itu, yang sangat penting saat ini adalah mengganti sistem kapitalis sekuler dengan sistem Islam karena umat Islam membutuhkan perisai untuk menjaga akidah dan hukum agar tidak mudah diselewengkan.  Apalagi yang berkaitan dengan hukum Allah Swt.

Disinilah negara memiliki andil untuk menjaga ketaatan umat dan hukum Allah agar tetap berjalan dengan semestinya. Dalam sistem Islam pemimpin tidak bisa memutuskan sebuah perkara yang sangat bertentangan dengan hukum agama Islam. 

Maka dari itu sudah selayaknya sistem kapitalis sekuler diganti dengan sistem Islam. Namun sistem Islam tidak akan bisa tegak dengan cepat ketika kita hanya menjadi penonton saja. Untuk itu, maka sudah selayaknya kita menyadarkan umat dari tidur panjangnya agar segera bangkit melakukan perubahan menuju sistem Islam. Karena baik disadari atau tidak, saat ini umat Islam  terus-menerus dilanda kekacauan apalagi negeri kita tercinta ini. Setiap problematika yang saat ini dihadapi adalah karena diterapkannya sistem kapitalis sekuler demokrasi ini. 

Mari kita songsong perubahan yang hakiki. Karena hanya Hukum Islamlah yang mampu mengatasi setiap problematika yang dihadapi oleh umat Islam. Termasuk mengatur perkara pernikahan dan penjagaan akidah umat Islam.

Wallahualam bissawab.

Post a Comment

0 Comments