Suburnya Korupsi di Era Demokrasi

Oleh: Ummi yourin

IMPIANNEWS.COM

Korupsi terus terjadi, bahkan meski ada badan khusus menyelesaikan korupsi.  Korupsi seolah sudah menjadi tradisi tak terpisahkan dalam sistem kapitalisme demokrasi.  Di sisi lain menjadi bukti rusaknya moral individu negeri ini  sebagai contoh pada kasus PT waskita karya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan bank PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) ternyata memiliki pundi-pundi kekayaan yang cukup fantastis. Lantas berapakah total kekayaan yang dimiliki Destiawan? Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses Katadata.co.id pada Sabtu (29/4), Destiawan tercatat memiliki total kekayaan bersih senilai Rp 26,97 miliar hingga akhir Desember 2021. Jumlah ini naik dari periode akhir Desember 2020 yang tercatat sebesar Rp 25,80 miliar. Secara rinci harta kekayaan paling besar berasal dari 10 aset tanah dan bangunan senilai Rp 13,64 miliar yang tersebar di sejumlah daerah seperti Bekasi, Jakarta Timur dan Surabaya. Ia juga tercatat memiliki sejumah alat transportasi dan mesin yang nilainya mencapai Rp 1,18 miliar. Terdiri dari 3 aset mobil dan 2 sepeda motor. Pundi-pundi kekayaan lain milik Destiawan juga berasal dari surat berharga sebesar Rp 10,70 miliar dan kas setara kas yang senilai Rp 2,78 miliar dan harta bergerak lainnya senilai Rp 600 ribu. Orang nomor satu di Waskita Karya ini juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 1,34 miliar fantastis (REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA). 

Sebelumnya banyak terjadi korupsi di sejumlah pegawai kementrian keuangan ditengarai telah melakukan pencucian uang dengan nilai fantastis, menurut keterangan Menkopolhukan Mahfud MD nilainya mencapai Rp. 349 triliun transaksi yang terjadi pada tahun 2009-2023 melibatkan 1.074 orang atau entitas. Sebanyak 491 orang merupakan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di kemenkeu 13 orang ASN, dikementrian lainnya 570 orang non-ASN. Penyebab pegawai di kementrian keuangan tersebut melakukan korupsi dari pajak dan cukai. Penyebabnya antara lain  adalah hukum dan prosedur pajak yang kompleks. 

Aturan dalam Demokrasi

Aturan yang kompleks dan dapat diinterpretasikan secara berbeda-beda menyulitkan wajib pajak untuk memahami dan mematuhi aturan tanpa bantuan (Tanzi, 1998) kekurangan pengetahuan tentang sistem dan aturan yang rumit sering menyebabkan tidak menyadari antara hak-hak  mereka Sehingga lebih rentan terhadap perlakuan sewenang-wenang dan eksploitasi. 

Selain itu fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang tidak berjalan dengan baik juga membuka peluang korupsi dikalangan pegawai Negara, bahkan pihak yang bertugas melakukan pemeriksaan dan pengawasan juga terlibat didalam praktik korupsi. Sebagai contoh tidak sedikit Kepala Daerah yang menyuap petugas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) agar mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dalam laporan keuangan mereka. Inspektorat yang seharusnya menjadi pengawas pejabat tak terkaji melawan korupsi sebab mereka berada di bawah kendali pejabat yang di awasi.

Pandangan dalam Islam

Islam menjadikan korupsi sebagai satu kemaksiatan dan menetapkan hukuman yang jelas dan menjerakan untuk pelakunya, Islam telah memiliki aturan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara. Dari aspek perekrutan pejabat yang dipilih adalah orang-orang yang bertakwa dan memiliki kecakapan yang sesuai dengan tanggungjawab pada suatu jabatan. Aspek ketakwaan menjadi penting bagi siapapun termasuk bagi pejabat dan pegawai Negara maupun rakyat secara umumnya. 

Ketakwaan kepada Allah dan rasa takut yang dimiliki oleh para pegawai dan para pejabat yang terpilih akan menumbuhkan dalam aktifitas pekerjaan mereka akan senantiasa dikaitkan dengan pertanggung jawaban dan penghisaban. Karena dengan ketakwaan dan kesadaran yang dimiliki mereka sebagai makhluk yang harus mempertanggung jawabkan kehidupannya kepada sang pencipta sebagai Al-mudhabir ( maha mengatur ) dan yang memberikan aturan untuk kehidupan.

Wallaahu a’lam

Post a Comment

0 Comments