Viral! Video Pengakuan Seorang Wanita Berjudul "Memohon Keadilan Pak Kapolri"

IMPIANNEWS.COM

Sumatera Barat - Pekan ini telah beredar video seorang perempuan yang menyebut dirinya bernama Nursakinah Hasibuan mengaku telah mendapatkan perlakuan tidak adil atas kasus yang dialami orang tua nya bernama Malauddin Hasibuan.

Video yang berdurasi 4 menit 3 detik dengan judul "Memohon Keadilan Pak Kapolri", viral setelah ditonton sebanyak 4.900 warganet, Senin (18/10/21). Dalam video tersebut Nursakinah menyampaikan dia merasakan bahwa permasalahan orang tuanya atas kasus dugaan penggepalan sepeda motor dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun dalam video tersebut Nursakinah mengaku kasus yang menimpa orang tua nya dipaksakan oleh Polres Pasaman, Lubuk Sikaping agar diproses secara hukum. Ia juga menyebutkan kasus tersebut telah pernah diproses di Polda Sumbar, dan direkomendasikan agar diselesaikan secara kekeluargaan. Karena belum terbukti adanya penggelapan.

Dalam videonya Nursakinah juga menyampaikan "Sepeda motor aman dan berada dirumah nya, serta sepeda motor bukan milik pelapor bahkan sepeda motor merupakan hadiah dari hasil kerja orang tua nya",Ujar Nursakinah

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya kasus seperti yang disebutkan Nursakinah, dengan tersangka bernama Malauddin Hasibuan.

Satake Bayu menjelaskan kronologi kejadian ini telah semenjak Agustus 2019. Malauddin Hasibuan yang merupakan orang tua Nursakinah meminjam motor milik Arpan Abdi Nasution selama 1 sampai 2 pekan sampai saat kendaraannya datang.

Pada Oktober 2019, kendaraan Malauddin yang berupa mobil dan sepeda motor ini sampai dirumahnya. Namun, kendaraan yang dipinjam nya ke Arpan tak kunjung dikembalikan.

"Karena sampai dua tahun tidak dikembalikan, maka korban Arpan Abdi Nasution melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman pada bulan Agustus tahun 2021," kata Satake.

Pada Agustus 2021 Polres Pasaman telah berhasil menemukan sepeda motor, dan mencoba menyelesaikan masalah kasus ini secara kekeluargaan. Namun, Malauddin bersikeras tidaÄ· mau mediasi dan berdialog. Tak hanya dari Polres Pasaman, dari penyidik sampai JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah berupaya untuk damaikan sengketa kedua belah pihak. Namun alhasil tidak digubris oleh Malauddin.

Akhirnya, pada 30 September 2021, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa perkara sudah lengkap dan pada tanggal 6 Oktober 2021 berkas dan tersangka Malauddin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.(*)

Post a Comment

0 Comments