Bukittinggi, -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Kasi Bimas Islam H. Zulfakhri memberikan sosialisasi terkait regulasi persyaratan pendaftaran pernikahan di Kantor Camat Aur Birugo Tigo Baleh, Senin (21/06). Kegiatan tersebut dihadiri dan di ikuti Camat Aur Birugo Tigo Baleh , Kasi di Kecamatan dan Lurah serta Kasi di Kelurahan se- Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi.
Camat Aur Birugo Tigo Baleh Drs. Hendry menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat terkait dengan pelayanan administrasi perkawinan dan pembekalan teknis administrasi terhadap ASN di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi melalui Instansi Teknis dalam hal ini Kementerian Agama.
Kakan Kemenag Kota Bukittinggi melalui Kasi Bimas Islam H. Zulfakhri menyampaikan sosialisasi Regulasi Pendaftaran Nikah sekaligus menyampaikan beberapa hal terkait Revitalisasi KUA yang menjadi program Unggulan Kemenag RI.
"Revitalisasi KUA merupakan upaya Kementerian Agama untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat guna meningkatkan kualitas umat beragama. Terdapat empat tujuan strategis dari revitalisasi KUA tersebut yaitu untuk meningkatkan kualitas umat beragama, kedua untuk memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan, ketiga untuk memperkuat program dan layanan keagamaan dan tujuan strategis keempat, untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan," jelasnya.
Selanjutnya H. Zulfakhri menyampaikan bahwa Berkas Pendaftaran pernikahan merupakan salah satu proses penting dalam pernikahan. Secara prosedur awal, segala kebutuhan administrasi bermula dari lurah artinya, pelayanan di KUA sangat tergantung dari keabsahan, kebenaran dan pengantar dokumen-dokumen dari lurah. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi sangat penting agar terwujud sinergitas pelayanan lintas sektoral di tingkat Kecamatan secara lebih baik dan lebih terkoordinatif.
Diantara materi yang disampaikan Kasi Bimas Islam yang terkenal enerjik ini dalam kegiatan sosialisasi Regulasi Pendaftaran Nikah adalah antisipasi nikah siri, pentingnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah wakaf dan menyarankan agar foto catin wanita memakai jilbab, namun jika tidak mau tetap berikan pelayanan dengan baik serta apabila ada non muslim yang datang ke kantor KUA tetap dilayani dengan baik sesuai dengan SOP di KUA.
"Salah satu unit layanan Publik yang dilakukan Kementerian Agama adalah KUA Kecamatan. KUA Kecamatan sebagai pelayanan publik, sudah selayaknya mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satu pelayanan tersebut adalah pencatatan nikah dan rujuk. Dalam melakukan pencatatan pernikahan KUA Kecamatan mengacu pada Juknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan.
"Petujuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan ini adalah sebagai acuan bagi kepala KUA Kecamatan, penghulu, masyarakat, dan pejabat lain yang berkepentingan agar terdapat kesatuan pengertian dan pemahaman dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan masyarakat Islam pada Kementerian Agama. Di dalam Juknis tersebut terdapat beberapa format formulir pencatatan pernikahan yang harus dimiliki oleh yang berkepentingan di antaranya adalah Pengantar Nikah dari lurah (Model N1), Permohonan Kehendak Nikah (Model N2) dan seterusnya," paparnya.
Selanjutnya Kata H. Zulfakhri berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Bimas Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan terdapat lampiran-lampiran format formulir Model N1, Model N2, Model N3, dan lainnya.
Dalam Kepdirjen Bimas Islam di atas terdapat beberapa perubahan dari Kepdirjen Bimas Islam Nomor 713 Tahun 2018, di antaranya adalah:
• Model N3 (Surat Persetujuan Mempelai) menjadi Permohonan Pencatatan Isbat. Dalam lampiran Kepdirjen 473 Tahun 2020, Surat Persetujuan Mempelai menjadi N4.
• Model N4 (Surat Izin Orang Tua) menjadi Persetujuan Calon Mempelai. Sedangkan untuk Surat Izin Orang Tua dalam Kepdirjen 473 Tahun 2020 menjadi N5.
• Ada juga beberapa tambahan format formulir di antaranya: Formulir Pemeriksaan Nikah, Formulir Pemeriksaan Wali dan seterusnya.(014)
0 Comments