IMPIANNEWS.COM
Lima Puluh Kota, --- Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menyelenggarakan diskusi publik secara virtual dalam rangka pembahasan naskah akademik rancangan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum dari ruang teleconference Dinas Kominfo Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (7/12/2020).
Kegiatan ini diikuti oleh Kabag Perekonomian, Direktur PDAM, Badan Keuangan dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat. Tujuan dilaksanakannya diskusi publik ini adalah untuk menampung berbagai masukan terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum ini nantinya akan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 16 Tahun 1992 tentang pendirian Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) yang sudah tidak relevan lagi dengan peraturan perundang-undangan saat ini. Diperlukan adanya regulasi daerah yang mengandung berbagai materi muatan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Diharapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum ini dapat membawa perubahan terhadap peningkatan kinerja melalui penataan organisasi, Kepegawaian dan pemodalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang sehat. Diharapkan kedepan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lima Puluh Kota dapat semakin meningkat dan profesional lagi.(014)
0 Comments