Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ilir (PPWI-OKI) meyarankan agar pewarta/wartawan yang bertugas di Kabupaten OKI memiliki wadah organisasi kewartawanan.
Inilah yang disampaikan, Ketua PPWI OKI, M. Abbas Umar melalui Sekretaris-nya, Agung Jepriansyah, kepada pewarta media ini di Kayu Agung, Selasa, 4 Agustus 2020.
Hal tersebut, diungkapkan Agung, agar selain kita diangap telah mematuhi adanya unsur di UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya di bab lll pasal 7.
Dirinya juga mengungapkan rasa keprihatinananya terkait maraknya oknum-oknum sejumlah pungawa LSM yang diduga mengaku Pers di Kabupaten OKI, tentu apabila terus dibiarkan dapat berpotensi merusak kinerja kawan-kawan Pers yang lain, yang selama ini legitimasi dan notabene-nya memang benar-benar Pers, memiliki media, bernaung diwadah organisasi kewartawanan, dan nama dari medianya yang telah terdata di Pemda OKI.
Menyimak perkembangan informasi yang ada, tentu kami dari organisasi PPWI OKI yang menaungi beberapa media online/cetak Kepala Biro di Kabupaten OKI, yang nama-nama dari medianya telah terdaftar di Pemerintah Daerah melalui Diskominfo OKI, dalam hal ini meminta agar segera di evaluasi, sehingga diharapakan kedepannya menjadi lebih baik lagi terhadap kinerja kawan-kawan Pers di Kabupaten OKI.
Jangan sampai kejadian ini, apabila terus dibiarkan berpotensi dapat merusak kinerja kawan-kawan Pers yang lain, oleh oknum-oknum pungawa LSM yang diduga mengaku Pers di Kabupaten OKI yang tidak bertanggung jawab. Pungkasnya. (jf)