DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna, Penetapan RANPERDA, APBD 2019 Jadi PERDA



IMPIANNEWS.COM (Padang)

DPRP  Provinsi Sumatera Barat gelar rapat paripurna dalam rangka  menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda).  

Rapat  paripurna ini dalam pengambilan  Keputusan terhadap Rancangan  peraturan Daerah menjadi  Perda, DPRD memberikan sejumlah catatan terhadap  Pertanggungjawaban APBD,  Kamis  25 juni 2020 di ruang utama sidang paripurna DPRD sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi, memimpin langsung rapat paripurna,  dalam pidatonya menyebutkan, pertanggungjawaban APBD diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019. Output dari pembahasan Ranperda adalah kesepakatan bersama antara DPRD dengan kepala daerah." ucap Supardi

"Realisasi pendapatan, belanja dan SILPA, sepanjang telah sesuai dengan audit BPK tidak bisa diubah. Apabila satu bulan sejak diajukan, DPRD tidak memberikan persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut maka kepala daerah bisa menetapkan peraturan kepala daerah.

"Esensi dari ketentuan itu, DPRD hanya sebagai "tukang stempel" dari anggaran yang telah digunakan," kata Supardi.

" Supardi khawatir pola tersebut akan mereduksi kewenangan fungsi pengawasan DPRD terhadap pertanggungjawaban APBD. Oleh sebab itu, output dari pembahasan Ranperda tidak sekedar kesepakatan bersama DPRD dengan gubernur saja,

tetapi DPRD juga menetapkan beberapa catatan dan rekomendasi terkait pelaksanaan APBD tahun 2019. Catatan dan rekomendasi tersebut  menjadi lampiran dari keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini. " tegasnya.

Dengan  catatan dan rekomendasi DPRD yang menjadi lampiran keputusan tersebut, merupakan produk hukum daerah yang harus dilaksanakan oleh gubernur bersama perangkatnya. Catatan dan rekomendasi itu juga harus dijadikan bahan dalam penetapan  kebijakan anggaran  perubahan APBD tahun 2020 dan APBD tahun 2021.

Lebih lanjut Supardi mengatakan, kinerja pengelolaan keuangan daerah tidak sekedar capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah. Akan tetapi perlu disandingkan dengan capaian target kinerja pembangunan daerah dan rekomendasi atau catatan BPK yang dimuat dalam LHP atas LKPD." uangkap supardi

"Supardi juga mengatakan,  Kinerja pengelolaan keuangan baru dapat dikatakan baik, apa bila telah  sebanding dengan antara realisasi anggaran dan pencapaian target kinerja,  Supardi meminta gubernur bersama perangkatnya di organisasi pemerintahan daerah (OPD) dapat memperhatikan rekomendasi dan catatan tersebut. Hal itu sebagai saran dan masukan dari DPRD dalam  perbaikan kinerja dan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan agar lebih baik." ( Ay )  

Post a Comment

0 Comments