Bupati Kumpulkan Pimpinan Bank, Bahas Penundaan Kredit PNS


Suasana rapat dengan para Pimpinan Bank di Kab.Mukomuko.

IMPIANNEWS.COM (Mukomuko).

Sejumlah pimpinan Bank yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko, Selasa (14/4) dikumpulkan di rumah dinas bupati setempat, yaitu pimnan Bank Bengkulu Cabang Mukomuko, Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) 46, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mukomuko.

Pemanggilan tersebut dilakukan oleh petinggi Pemkab Mukomuko, guna meringankan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Dengan tujuan akan berusaha meringankan beban ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab setempat. Kesimpulannya meminta pihak Bank memberikan keringanan kepada PNS yang mempunyai tanggungan kredit.

Dengan demikian harapan Bupati Choirul Huda, khusus terhadap PNS untuk mendapatkan penundaan pembayaran kreditnya di perbankan, setidaknya dua bulan kedepan. 

Dikatakannya hal itu untuk meringankan beban ASN selama pandemi Covid-19, juga dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan serta lebaran Idul Fitri dan perihal lainnya.

“Sebagaimana upaya memberikan sebuah keringanan dalam satu dua bulan ini untuk bisa ditunda. Semisal bayar bunga saja, pokoknya ditunda atau dipotong. Intinya bagaiamana bisa memberikan keringanan bagi PNS yang ada di kabupaten ini,” kata Bupati.

Bupati Mukomuko Choirul Huda (Baju Batik) saat diwawancarai awak media.

Dia mengakui, bahwa ketentuan relaksasi kredit yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menyentuh PNS. 

Namun dirinya yakin, pimpinan Bank di wilayah bisa memberikan keringanan sesuai kewenangannya. Dan tanpa mengurangi dari nilai serta anjuran dari OJK. 

Intinya untuk menghadapi Covid-19, butuh sebuah kebersamaan, kepedulian dan butuh rasa empati satu sama lainnya.

“Jika aturan OJK tidak ada, apakah ada tidak suatu kewenangan diberikan ke pimpinan bank di wilayah. Sehingga bisa memberikan keringanan sebatas kewenangan mereka. Tentu ada keringanan yang bisa dilakukan sesuai kewenangan,” harapnya.

Chorul Huda juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah direksi Bank di Mukomuko yang sudah memberikan keringanan kepada masyarakat Mukomuko selama menghadapi Covid-19, khususnya kepada nasabah yang punya tanggungan kredit atau angsuran. Baik kepada usaha mikro, kecil dan menengah.

“Hal itu merupakan bukti komitmen kita bersama, memberikan kepedulian dan kebermanfaatan buat masyarakat. Kita minta silahkan CSR perusahaan digelontorkan. Jika pekerjaan ini dilakukan dengan kebersamaan, bersama-sama, Insha Allah yang sulit bisa kita atasi,” demikin Bupati.

Sementara itu, Kepala Cabang Bank Bengkulu Kabupaten Mukomuko H.Herzon, mekatakan bahwa relaksasi penundaan atau karinganan angsuran Bank bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum ada peraturan yang dikeluarkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga belum bisa dilaksanakan.

Menurutnya peraturan OJK yang dikeluarkan terkait kriteria yang menerima relaksasi dari dampak penyebaran Covid-19 tersebut, meliputi debitur UMKM yakni pariwisata, tranportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, pertambangan dan lainnya.

“Berdasarkan POJK nomor 11 tahun 2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan Countercylical dampak penyebaran Covid-19. Sudah diatur debitur yang bisa mendapatkan keringanan atau relaksasi angsuran Bank. 

Namun dalam POJK tersebut belum ada aturan keringanan atau penundaan angsuran bagi para PNS sehingga kami tidak berani memberikan relaksasi tersebut, kita tetap mengikuti aturan dari OJK. Akan tetapi jika ada aturannya dari OJK baru bisa kita laksanakan,” paparnya.

Ditambahkan Herzon, adapun debitur yang mendapatkan keringanan angsuran dari Bank adalah debitur yang benar-benar terdampak Covid-19 dan kriteria nya sesuai yang dilansir OJK.

“Misalnya ada UMKM yang benar-benar terdampak, bisa mengajukan permohonan ke kami. Setelah itu baru kami cek ke lapangan benar apa tidaknya yang bersangkutan terkena dampak dari Covid-19, sehingga keringanan angsuran tersebut bisa diberikan,” ujar Herzon mengakhiri.(Aris)

Post a Comment

0 Comments