Dikabarkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang dilaporkan terinfeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 bertambah sebanyak 55 orang dalam 24 jam terakhir.
Sampai Senin (20/4/2020) sore, sebanyak 894 PNS terinfeksi Covid-19 dari 100 intansi, yang terdiri dari 37 instansi pusat dan 63 instansi daerah.
Dan juga sebanyak 710 PNS dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 62 orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, status ODP ditetapkan bagi para PNS yang mempunyai gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, dan demam namun tak ada kontak dengan penderita positif Covid-19.
"Dari 710 ODP, 243 orang selesai dalam pemantauan dan 467 orang lainnya masih dalam pemantauan," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (20/4/2020).
Sementara, PDP diperuntukkan bagi pasien yang mengalami gejala klinis Covid-19 dan hasil observasi menemukan adanya infeksi saluran pernapasan akut dan terjadi kontak dengan pasien positif.
23 ASN meninggal karena virus coronaDari 62 orang berstatus PDP, sebanyak 15 orang dinyatakan sembuh dan 42 lainnya masih dalam perawatan.
Sementara itu, 5 PNS berstatus PDP dinyatakan meninggal dunia bukan dalam tugas. Paryono menambahkan, 23 orang PNS dengan status positif terinfeksi virus tewas akibat virus corona ini.
"122 orang PNS terkonfirmasi Covid-19. 83 orang belum sembuh dan 16 orang sudah sembuh," ujar dia.
Kini, sebanyak 157 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan 737 orang tengah melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia.
Lantaran jumlah PNS yang terdeteksi Covid-19 terus naik, Paryono mengimbau bagi para PNS patuh terhadap imbauan pemerintah untuk tetap tinggal di rumah jika tidak ada kepentingan mendesak atau tidak harus bepergian ke kantor.
Work form home
Pemerintah memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari kerja atau sampai dengan 13 Mei 2020.
Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 5 Tahn 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Disebutkan, perpanjangan dilakukan dengan pertimbangan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Selain perpanjangan masa kerja dari rumah ini, juga diatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem kerja pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS.
0 Comments