Payakumbuh --- Terkait pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang bantaran normalisasi sungai Batang Agam, pihak Pemko Payakumbuh melalui Dinas Koperasi dan UKM menyampaikan jika peraturan yang mengatur PKL tersebut belum ada.
“Hal ini karena dari lokasi tersebut belum diserahterimakan secara resmi oleh BWSS5 kepada Pemko, sehingga pihak dinas tidak bisa mengeluarkan aturan yang mengikat untuk pedagang tersebut," ucap Israneldi Kabid Perdagangan Dinas Koperasi dan UKM, Selasa (10/3/2020).
Israneldi menambahkan, untuk pedagang ini nanti akan ditata oleh pengelola BWSS5, dimana lokasi mereka berdagang sudah di tentukan lokasinya. Dan untuk peraturan dari Pemko terakit dimana lokasi untuk berdagang di wilayah BWS sekarang sedang dirampungkan oleh dinas.
Ditempat terpisah, Wali Kota Riza Falepi dengan tegas mengatakan pedagang yang berjualan di Kawasan Batang Agam harus mau teratur dan tertib, baik itu dalam hal lokasi berdagang maupun untuk sisa kemasan atau bungkusan dagangan mereka jangan sampai ada berserakan, bahkan diminta membawa tempat sampah sendiri.
“Untuk masalah sampah ini kita sangat mewanti-wanti, karena aset ini dibangun untuk masyarakat, jadi diperlukan kesadaran kita semua menjaganya, kalau ada yang buang sampah sembarangan tolong ditegur, jangan dibiarkan, jahat namanya itu kalau kita biarkan saja," kata Riza.
Wali Kota Riza Falepi menghimbau warga untuk bisa bersabar jelang penyerahan aset dilakukan kepada Pemko, dimana nantinya pengelolaan Area Batang Agam sepenuhnya oleh jajaran Riza, untuk menyokong hal itu, Riza mengajak warga untuk dapat bersama-sama menjaga wilayah batang agam dari aksi yang melanggar perda.
"Mari bangun kesadaran untuk menjaga Batang Agam, buang sampah pada tempatnya, jauhi maksiat, dan jangan dicorat coret, berfikirlah untuk kemaslahatan bersama," tutup Wali Kota Riza.(014)
0 Comments