Payakumbuh, --- Wali Kota Payakumbuh telah mengeluarkan surat Instruksi Penanganan Dampak Coronavirus Disease (Covid-19) Di Kota Payakumbuh Nomor 01/Instruksi/WK-PYK/2020 yang didalamnya menyebutkan siswa sekolah belajar di rumah selama 14 hari dari 16 Maret hingga 1 April 2020, termasuk mengurangi aktifitas luar rumah bagi masyarakat.
Agar warga dan anak sekolah mematuhi instruksi tersebut, rangkaian razia warnet dan tempat umum telah dilaksanakan oleh Satpol PP Payakumbuh sampai hari ini.
Dari laporan Satpol PP, pada hari Senin, 16 Maret 2020 telah dilakukan penertiban kepada anak punk yang berkumpul di beberapa titik di pusat Kota Payakumbuh.
Lalu pada hari Selasa, 17 Maret 2020 dilakukan pemberian arahan kepada siswa sekolah yang berkeliaran di pasar dengan seragam sekolah yang masih mereka pakai.
Selanjutnya, dari tanggal 18 dan 19 maret juga dilakukan penertiban kepada sejumlah warnet yang didalamnya banyak anak-anak usia sekolah.
"Sesuai instruksi Wali Kota, kita menindak ditempat dan aktifitas keramaian itu kita bubarkan, sementara anak-anak yang main di warnet kita bubarkan dan suruh pulang," kata Kepala Satpol PP, Devitra.
Tak berhenti disitu, pada Jumat, 20 Maret 2020 sejumlah anak muda menggelar aktifitas keramaian di salahsatu cafe di kawasan Koto Nan Ampek, mereka mengadakan turnamen game online. Usai menerima laporan, petugas langsung tancap gas ke lokasi.
"Karena tidak memiliki izin, aktifitas itu kita bubarkan dan petugas langsung memberikan edukasi kepada anak-anak muda agar meniadakan kegiatan yang melibatkan banyak massa sampai masa darurat Covid-19 diberlakukan," kata Devitra.
Masih belum mengindahkan, pada Minggu, 22 Maret 2020 petugas kembali membubarkan belasan anak-anak yang main di warnet sekitar kawasan Labuah Basilang dan Ibuh, Simpang Benteng, Bulakan Balai Kandi dan beberapa tempat lainnya. Sekitar lebih dari 40 anak-anak dibubarlan. Kemudian mereka didata dan disuruh pulang, orang tua yang menjemput anaknya juga diberikan pemahaman oleh petugas.
"Melihat masih banyaknya anak-anak usia sekolah yang masih keluyuran dan membandel, petugas mengedukasi pemilik warnet agar tidak memperbolehkan anak usia sekolah bermain selama masa darurat Covid-19 berlaku, apabila masih ditemukan maka akan dipaksa menutup warnetnya," ujar Devitra.
Laporan terkini, Selasa, 24 Maret 2020, petugas tidak lagi menemukan adanya anak usia sekolah di warnet, namun petugas selalu meningkatkan kewaspadaan, wali kota juga telah memberikan instruksi agar petugas lebih tegas dan represif.
"Kita berharap kesadaran warga untuk kooperatif dalam menghadapi wabah Covid-19 ini, semoga musibah ini berlalu dan kita semua tetap dalam lindungan Allah SWT, mari perangi Corona dengan menjaga diri di rumah dan mengurangi aktifitas luar ruangan," himbau Devitra. (rel/014)
0 Comments