Perdana di Sumbar, Kemenag Bukittnggi Tindaklanjuti SE Menag

IMPIANNEWS.COM
Bukittinggi, --- Menindak lanjuti  Surat Edaran Kementerian Agama  Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan Dini, Kesiap siagaan, dan Tindakan Antisipasi Pencegahan Infeksi Covid-19 di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi. Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi menyediakan tempat cuci tangan di samping pintu gerbang layanan PTSP.

Ka. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat saat meresmikan Pojok Literasi Berbasis Digital di Kementerian Agama Kota Bukittinggi Jum'at, 13 Maret 2020 sangat mengapresiasi Quick Respon yang di lakukan Kepala Kantor Kementerian Kota Bukittinggi beserta jajarannya.

"Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Kementerian Agama Kota Bukittinggi khususnya dalam rangka melakukan tindakan kewaspadaan dan kesiap siagaan terhadap penularan penyakit yang sedang meresahkan masyarakat salah satu nya dengan menyediakan tempat mencuci tangan yang mudah dimanfaatkan masyarakat ketika berurusan kekantor ini," tuturnya.

Selanjutnya nya H. Hendri menyampaikan tindakan kewaspadaan sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama RI yaitu Pertama, memberikan informasi dan edukasi kepada jajaran unit kerja masing-masing terkait novel coronavirus dan cara mencegah penularannya (dengan cuci tangan menggunakan sabun dan memperhatikan etika batuk atau bersin), serta menyampaikan anjuran agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat bila mengalami gejala demam batuk sesak dan gangguan pernafasan peta memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum timbul tanda atau gejala.

Kedua, segera melaporkan jika ditemukan kasus suspek coronavirus berat yang memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit kepada Ditjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Nomor WhatsApp 087806783906 dan email poskoklb@yahoo.com, serta menyampaikan tembusannya ke Kementerian Agama Pusat melalui e-mail humas@kemenag.go.id.

Ketiga, tetap memberikan pelayanan publik di bidang pendidikan agama dan keagamaan sesuai tugas dan fungsi unit kerja masing-masing dengan senantiasa meningkatkan kewaspadaan terkait situasi dan penyebaran Covid-19.

Keempat, menyampaikan penjelasan, bimbingan, imbauan, dan penyuluhan kepada masyarakat dari perspektif keagamaan yang bersifat menenangkan terkait situasi menghadapi persebaran novel coronavirus. Kelima, sejarah aktif melakukan upaya-upaya konkret kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, koordinasi dengan instansi kesehatan terkait, serta antisipasi penyebaran coronavirus di unit kerja masing-masing. Adapun teknis dan bentuk aktivitasnya disesuaikan dengan kapasitas yang dimiliki.

Keenam, menugaskan paramedis di masing-masing unit bagi yang ada untuk melakukan kegiatan lebih proaktif kepada seluruh pegawai dalam rangka pencegahan wabah Covid-19 yang dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada pedoman kesiapsiagaan menghadapi Coronavirus Disease (Covid-19) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI 2020 (Sy/014)

Post a Comment

0 Comments