Lindungi Umat dari Corona, Keputusan Pahit Mesti Diambil

IMPIANNEWS.COM 
Sepakat, di Payakumbuh Tiadakan Shalat Berjamaah di Masjid Selama 14 Hari Kedepan
Payakumbuh, --- Pemerintah Kota Payakumbuh apresiasi Kesepakan bersama, MUI, FKUB, Dewan Masjid dan Kantor Kemenag Payakumbuh, dalam menyikapi imbauan MUI Pusat dan MUI Sumatera Barat, terkait upaya pencegahan virus corona atau Covid-19 di Payakumbuh. 

Terhitung 30 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan, seluruh mesjid dan mushalla di Kota Payakumbuh, tidak lagi melakukan shalat fardhu berjemaah dan shalat Jumat. Tidak shalat berjemaah di tempat peribadatan itu bisa saja diperpanjang, tergantung situasi dan ketentuan lebih lanjut dari pemerintah.

"Ini keputusan yang pahit. Tapi, harus dilakukan demi keselamatan umat atau masyarakat," ucap Ketua MUI Payakunbuh H. Mismardi, BA, usai menggelar rapat pengambilan keputusan terhadap shalat berjemaah itu, di Balaikota Payakumbuh, Senin (30/3/2020).

Menurut Mismardi, pihaknya bersama Kantor Kemenag, FKUB dan Dewan Masjid, akan membuat imbauan secara tertulis bersama Pemko Payakumbuh. Untuk selanjutnya, imbauan itu akan disebar kepada seluruh masjid, mubaligh, mushalla, kelurahan, kecamatan dan ormas-ormas Islam serta LPM dan RT RW.

Dikatakan, seluruh masjid dan mushalla tetap mengumandangkan azan, tanda masuknya shalat fardhu. Tapi, di penguhujung azan tetap dilafaskan untuk shalat di rumah.

Mismardi menyebut shalat berjemaah silahkan dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing. "Sementara, bagi yang dalam menjalani perjalanan, jika ingin shalat lakukan di masjid terdekat," katanya.

Wali Kota Riza Falepi memberikan apresiasi terhadap imbauan bersama MUI, Kantor Kemenag, Dewan Masjid dan FKUB itu, dalam upaya pencegahan virus corona di Payakumbuh. Pertanda, aturan pemerintah, agar dilakukan sosial distancing dalam pencegahan Covid19, ikut didukung tokoh lintas agama di Payakumbuh ini. 

"Kita pantas berikan apresiasi kepada MUI serta seluruh tokoh agama lainnya," ucap Wali Kota Riza.

Tidak hanya masjid dan mushalla yang menghentikan sementara shalat berjemaah dan Jumatan. 

"Gereja atau tempat peribadatan non Islam lainnya juga tidak melakukan peribadatan secara bersama-sama," ingat MUI dan Wali Kota. (rel/014)

Post a Comment

0 Comments