Ini Ancaman Hukuman Bagi Warga yang Acuhkan Himbauan Terkait Corona

IMPIANNEWS.COM 
Wako Rapat Video Conference, Kapolres: Kita Akan Tindak Warga Dari Luar Yang Tidak Mau Periksakan Diri.
Payakumbuh --- Setelah kemarin melaksanakan video conference dengan Gubernur, hari ini, Sabtu (28/3/2020), Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi menggelar hal yang sama bersama jajaran dan Kapolres Kota Payakumbuh.

Bertempat di Aula Randang Balai Kota Payakumbuh, Wali Kota didampingi Sekda Rida Ananda terhubung melalui vidio conference yang disiapkan Diskominfo. 

Sementara di tempat lain terlihat di layar monitor Camat, Lurah, dan Beberapa OPD telah siap mendengarkan arahan Wali Kota, turut mendampingi Kabid Humas Diskominfo Hermanto dan Kabid E-Government Armein Busra.

Pada kesempatan itu, Riza Falepi menyampaikan dirinya ngin memastikan kesiapan kecamatan dan kelurahan dalam penanganan Covid-19 ini. Sekaligus nanti  mendengar masukan dan saran serta sharing informasi terkait penanganan Covid 19 di masing-masing kelurahan. 

Riza mengharapkan, agar camat dan lurah mengawasi terus pergerakan warganya. Awasi terus setiap warga yang datang, data mereka dan anjurkan untuk memeriksakan diri ke puskesmas.

"Pastikan tidak ada lagi warga yang berkumpul-kumpul," kata Riza Falepi tegas.

Kemudian terhadap lansia dan balita, Riza mewanti-wanti untuk tidak keluar rumah.

"Jangan keluar rumah dululah, karena mereka itu sangat rentan dengan serangan Covid 19 ini," kata Riza.

Kemudian terkait penutupan yang terjadi di Payakumbuh, itu adalah pengalihan arus, bukan lockdown. 

"Kita alihkan arus lalu lintas ke tempat-tempat tertentu, untuk mengurangi resiko. Kita lakukan pengetatan keluar masuk orang dan barang. Pasar tetap buka seperti biasa dan tidak ada penutupan. Hanya kita melakukan pengetatan dan pengecekan barang," terang Riza.

Ditengah berlangsungnya Video Conference itu, Kapolres Payakumbuh, Dony Setiawan diminta masukannya oleh Wali Kota. Kapolres menyampaikan kepada lurah, untuk tidak bertindak sendiri terhadap warga yang tidak mengindahkan himbauan tentang social distancing. 

"Lurah jangan bertindak sendiri, biar gak kerja dua kali, ajak Polsek, babinkamtibmas, babinsa untuk menghimbau warga yang  mau mematuhi social distancing atau tindakan kekarantinaan lainnya, seperti isolasi, disinfeksi. Bila himbauan ternyata tidak juga diindahkan, ya kita tindak dengan UU Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan atau denda 100 juta rupiah," kata Kapolres Dony.

Beberapa lurah juga melaporkan, ada warga mereka dalam waktu dekat yang akan pulang kampung. Tapi mereka sudah menghubungi pihak keluarga, mereka kooperatif. 

"Nanti mereka akan memeriksakan diri dulu sesampai di Payakumbuh. Kita akan terapkan aturan sesuai SOP penanganan Covid 19 ini," kata beberapa Lurah.

Sementara itu, Camat Payakumbuh Utara Desfitawarni, menyampaikan keluhan petugas kesehatan di Puskesmas Tarok tentang pengamanan. 

"Kalau bisa ditempatkan setiap hari tenaga pengamanan pak, karena petugas kita di Puskesmas kewalahan memberikan pengertian kepada warga yang tidak mau mengisolasi diri. Kadang-kadang mereka bicara keras kepada petugas," kata Defi,  panggilan akrab Camat.

Terhadap pertanyaan, masukan dan saran yang diberikan Camat dan Lurah, Sekda Rida Ananda langsung merespon dengan menugaskan OPD terkait untuk menindaklanjuti. 

"Kepada Dinas Kesehatan, Satpol PP dan BPBD agar segera membantu dan menindaklanjuti keluhan lurah dan camat sesuai tupoksi masing-masing, sekarang kita sudah mendapatkan info yang sama. Tetap jaga kesehatan mudah-mudahan tugas-tugas yang kita laksanakan mendapat ridho dari Allah SWT," tutup Rida. (rel/014)

Post a Comment

0 Comments