Masyarakat Peduli KPK, Sampaikan 5 Tuntutan Kepada DPRD Sumbar

IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Puluhan masyarakat peduli KPK berunjuk rasa, mereka  menyampaikan lima tuntutan di DPRD Sumbar, terkait komisi pemberantasan korupsi (KPK). senin 23 september 2019 di depan kantor DPRD sumbar.

Koordinator aksi demo kuya fickry dalam orasinya mengatakan sikap Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK periode 2015-2019 tidak menunjukkan integritasnya sebagai Ketua KPK karena mengembalikan pengelolaan lembaga itu kepada Presiden Joko Widodo.

“Hal itu tersebut sama sekali tidak ada regulasi yang membenarkannya,” ucapnya.

kuya fickry memaparkan dan meminta agar presiden segera melantik Ketua KPK terpilih serta komisioner menggantikan komisioner saat ini untuk melanjutkan estafet kepemimpinan sehingga terjadi regenerasi di badan KPK.

Hal itu bertujuan memperkuat KPK dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Ia juga mengatakan akan mendukung langkah pemerintah, melakukan revisi Undang Undang nomor 30 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disahkan.

“Kita mendesak Ketua KPK terpilih Firli Bahuri, untuk dilantik dan Agus Rahardjo angkat kaki dari KPK dan harus mundur dari jabatannya,” ujarnya.

Menurut kuya fickry  Agus Rahardjo, memainkan polemik di tengah masyarakat sehingga memitcu masyarakat tidak  percaya kepada KPK.

“Selama di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo, KPK tebang pilih dalam menentukan kasus dan seakan lembaga KPK diarahkan ke ranah politik,” katanya.

Puluhan masyarakat peduli KPK tersebut, mendatangi Kantor DPRD Sumbar sekitar pukul 15.00 WIB kemudian mereka melakukan orasi menyampaikan tuntutan mereka.

Aksi damai tersebut dikawal puluhan anggota kepolisian dari Polresta Padang yang mengawal penyampaian aspirasi masyarakat tersebut.
Adapun kelima tuntutan masyarakat peduli KPK adalah

1. sikap Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK periode 2015-2019 sudah tidak menunjukkan integritasnya sebagai Ketua KPK. Apalagi saat menyatakan jika dirinya mengembalikan pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo, yang justru sikap tersebut sama sekali tidak ada regulasi yang membenarkannya.

2 . Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 segara dilantik guna menggantikan para komisioner KPK saat ini untuk melanjutkan estafet kepemimpinan, guna regenerasi di tubuh lembaga anti rasuah dalam konteks pemberantasan korupsi dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

3. revisi UU KPK harus didukung dan mendesak Ketua KPK terpilih Firli Bahuri untuk dilantik.

4.  Pecat Agus Rahardjo sesegera mungkin dikarenakan memainkan polemik di tengah masyarakat sehingga memunculkan rasa tidak percayanya masyarakat kepada KPK.

5. selama di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo, KPK tebang pilih dalam menentukan kasus dan seakan lembaga KPK diarahkan ke ranah politis. (Ay)

Post a Comment

0 Comments