Konsultasi Publik RTRW, Wabup Ferizal : Tata Ruang Harus Objektif

IMPIANNEWS.COM

Limapuluh Kota,--- Sesuai dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2012 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Limapuluh Kota dimana dalam rentang tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 terjadi berbagai macam dinamika pembangunan, yang mengakibatkan ketidakcocokan rencana pemanfaatan ruang dengan perkembangan pembangunan saat ini.

Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota menggelar konsultasi publik revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Limapuluh Kota untuk tahun 2012-2023, di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota, Sarilamak, Kamis, (26/9/2019).

Dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut, Wakil Bupati Limapuluh Kota, H. Ferizal Ridwan menghimbau agar para petugas maupun pengembil kebijakan yang terkait dengan penyempurnaan tata ruang ini mesti bersikap profesional.

"Mari kita evaluasi ataupun sempurnakan RTRW dengan kondisi objektif yang ada dilapangan, yang sesuai dengan kondisi kekinian. Jangan cuma sekedar angan angan, berbicara tentang tata ruang harus berbicara objektif," ucapnya.

Kemudian Wakil Bupati yang dikenal dengan ide dan gagasannya ini juga meminta agar dalam menjalankan proses dinamika administrasi tata naskah dinas, TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dilapangan. Misalnya kalau sepanjang RTRW itu belum sempurna dan belum ditetapkan dalam sebuah Perda, seyogyanya TKPRD bisa mencarikan solusi lain, misalnya pernyataan kepala daerah tentang kondisi real tadi.

"Tak bisa hanya dengan sekedar mencermati lampiran saja, karna peralihan tanah sudah berubah seiring kondisi kekinian. Untuk itu jangan sampai masyarakat terhalagi oleh ketidakmauan dan ketidakmampuan, akhirnya infestasi, pengurusan IMB, hak-hak masyarakat atas tanah terkebiri," pungkasnya.

Terakhir wabup mengajak, agar mengikuti kegiatan ini dengan serius dan penuh makna, dengan penuh kesadaran bahwa ini adalah tanggung jawab. Jangan sampai kebijakan yang dibuat hari ini, membuat generasi berikutnya  bermasalah.

"Urusan tataruang adalah hal yang tersentral, mengatur tidak ada sejengkal pun tanah yang tidak ada peruntukannya," tutupnya

Selain Wakil Bupati Limapuluh kota Ferizal Ridwan, hadir pada kesempatan itu Asisten Perekonomian dan pembangunan, Fitma Indrayani, SH, Kapala dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Limapuluh Kota, Ir. Yunire, Yunirman, pimpinan OPD, para Camat, dan para stake holder terkait. (rel/ul)

Post a Comment

0 Comments