7 Himbauan Tokoh Masyarakat Bagi Pengunjung Objek Wisata Alam Kayu Kolek

IMPIANNEWS.COM.

Limapuluh Kota, --- "Palanta Kayu Kolek" yang terdiri dari tokoh masyarakat dan pemuda Jorong Sikabu Kabu Nagari Tajung Haro Sikabu Kabu Padang Panjang meggelar Maota lapeh (diskusi,-red) sambil ngopi bareng terkait bagaimana langkah menjaga kantibmas di wisata alam puncak Kayu Kolek yang semakin hari semakin ramai dikunjungi para wisatawan.

Hawa dingin pergunungan, Ahad (04/08/2019) di Palanta Kayu Kolek tak kalahkan semangat tokoh masyarakat dan pemuda untuk berdiskusi, bagaimana baiknya Kayu Kalek kedepan. Kampung yang diberkahi. Kegiatan maota lapeh ini tidak hanya dihadiri pemuda Jorong Sikabu kabu ada juga pemuda dari Nagari tetangga dari Sei Kamuyang.

Dari jadwal yang diumumkan, diskusi yang direncakan pukul 17.00 sempat molor menjadi pukul 18.15 di kawasan destinasi parawisata Kayu Kolek. Pantas diapresiasi, hampir setiap pemuda yang hadir menyampaikan padangan masing - masing tentang segala hal permasalahan yang ada di Nagari. Akibatnya, diskusi berlangsung agak memanas dan tak terarah.

Adalah Arfidel Ilham, salah seorang pemuda yang selalu eksis disetiap kegiatan kepemudaan menyarankan supaya diskusi ditujukan pada satu permasalahan saja, yakni tentang wisata, sebagaimana rencana awal.

"Tak usah kita menyalahkan siapa siapa. Sekarang bagaimana langkah pemuda kedepannya untuk mengisi pembangunan yang telah ada di pemerintahan nagari," sarannya Arfidel Ilham menyentuh kalbu peserta diskusi.

Rapat berlangsung alot dan terarah hingga melahirkan sebuah kesepakatan dari peserta. Nofrizal salah seorang Kaur Pemerintahan Nagari  dipercayai sebagai Mediator oleh tokoh adat Datuk Saruanso.

Dari diskusi tersebut dihasilkanlah 7 (tujuh) kesepakatan warga dalam menjaga kantibmas destinasi wisata alam puncak Kayu Kolek, khusus wisata, yaitu sebagai berikut :

  1. Berpasangan bukan mukrim dilarang memasuki kawasan wisata.
  2. Berpakaian seragam sekolah dilarang memasuki  kawasan wisata. (Kecuali ada guru pendamping).
  3. Pengujung diharuskan bepakaian sopan
  4. Dilarang membawa miras, narkotika sejenis
  5. Dilarang bermesraan di kawasan wisata
  6. Anak - anak usia sekolah (18 ke bawah) dilarang merokok di kawasan wisata.
  7. Khusus bagi tamu mancanegara disediakan pakaian khas (budaya).

Tokoh adat Dt. Saruanso menyatakan bahwa 7 (tujuh) poin yang telah disepakati arus disosialisasikan ke masyarakat, lembaga, Nagari, forum ninik mamak. Supaya jangan ada aturan yang tumpang tindih dengan aturan sudah ada atau Pernag," usul tokoh adat setempat.

Nofrizal juga menyampaikan bahwa wisata Kayu Kolek bukan wisata Jorong Sikabu - Kabu, tapi milik bersama warga Nagari Tajung Haro Sikabu Kabu PadangPanjang, yang terletak di Jorong Sikabu Kabu.

" Kawasan wisata ini adalah kebanggan kita warga nagari. Jadi kewajiban kitalah bersama menjaganya," tegas Nofrizal.

Dalam momen maota lapeh sambia ngopi tersebut, tokoh masyarakat dan pemuda berkomitmen akan mengadakan diskusi palanta koyu kolek sebagai agenda rutin bulanan. Pemuda dari mana saja boleh mengikutinya, tampa terkecuali.(ul)