Pelaksanaan Penyuluhan Pajak Daerah dalam rangka "Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2019 dari Bupati kepada Wali Nagari se-Kabupaten Lima Puluh Kota" bertempat di Aula kantor Bupati Lima Puluh Kota di Sarilamak , Selasa (10/4/2019).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Badan / Dinas / Inspektur / Camat se Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepala KPP Pratama Payakumbuh, Suprapto, Kepala Bank Nagari Cabang Payakumbuh, Kepala Bank Perkreditan Rakyat Lima Puluh Kota, Kepala Badan Keuangan Lima Puluh Kota, Walinagari se-Lima Puluh Kota dan OPD terkait.
Dalam pembukaan, Irwandi S. Sos, MM sebagai Kepala Badan Keuangan Kabupaten Lima Puluh Kot Kota mewakili bapak Bupati menyampaikan bahwa penyerahan SPPT K2 bertujuan untuk mencapai target maksimal dalam pemungutan Pajak K2, menyamakan persepsi dan kerjasama realisasi penerimaan pajak kabupaten.
Kemuadian beliau menyampaikan sambutan bapak Bupati yang isinya antara lain masyarakat di himbau untuk dapat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak, keberhasilan pemungutan pajak adalah hasil kerjasama pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan pajak, mari membayar PBB P2 setelah SPPT diterima, 3.1 Milyar pendapatan pajak 2019 akan meningkatkan pendapatan nagari sesuai kebijakan oleh kabupaten, dan pemerintah menggunakan sistem digital mulai Juni 2019 dalam pembayaran Pajak Online secara bertahap. Terakhir juga disampaikan pesan untuk menunaikan kewajibaan sebagai warga negara menggunakan hak suara pada 17 April 2019.
Pembukaan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SPPT kepada perwakilan 3 nagari. Selanjutnya penyuluhan oleh Suprapto dari KPP Pratama Payakumbuh dan oleh Bank Nagari Payakumbuh. Penyuluhan ini agar tidak terjadi lagi kesalahan dan gagap dalam melaksanakan pembayaran pajak nagari.(ul)