Pelaksanaan pemungutan suara, pemilihan legislatif dan presiden di TPS 57 dan TPS 23, perumahan Graha Namarina kelurahan Tanjung Riau, kecamatan Sekupang, Kota Batam, tidak sesuai waktu yang ditentukan sesuai aturan KPU, Rabu, (17/4/2019)
Pelaksanaan yang seyogianya sesuai aturan dimulai pukul 07:00 WIB, namun di perumahan Hraha Namarina hususnya TPS 23 dan TPS 57, hingga pukul 09:00 WIB, belum juga dimulai, disebabkan logistik surat suara baru masuk pukul 08:47 WIB.
Keterlambatan pelaksanaan tersebut membut warga yang datang sejak pukul 07:00 WIB, kesal dan banyak yang pulang
KPPS yang sudah ada dilokasi kepada HMSTimes.com menyampaikan bahwa kegiatan pelaksanaan pemilih belum dimuali, berhubung logistik surat suara belum sampai diTPS.
Said dahlawi salah satu komisioner Bawaslu Kota Batam ketika dikonfirmasi mengatakan jika hal tersebut sudah melanggar aturan dan menyampaikan agar dipengawas yang ada di TPS membuatkan berita acara pelanggaran diform yang ada.
Azar riyadi Pengawas TPS 57 ketika dikonfirmasi mengatakan jika dirinya sudah menyampaikan keatas dan akan ada penambahan waktu.
“Saya sudah sampaikan keatas pak, akan ada penambahan waktu diatas jam yang telah ditentukan”
Beberapa menit kemudian setelah mengonfirmasi keatasannya bahwa penambahan waktu tidak ada.
Hingga berita ini terbit, petugas diTPS masih sibuk mempersiapkan dan mengecek logistik yang baru masuk.
(A.Z)