Bukittinggi Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI


IMPIANNEWS.COM (Bukit Tinggi).

Diakhir tahun ini kembali Kota Bukittinggi meraih prestasi Nasional yang membanggakan. Kota Bukittinggi kali ini meraih penghargaan predikat Kepatuhan Tinggi 2018 terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia dan berada di Zona Hijau.

Penghargaan diterima langsung oleh Walikota Ramlan Nurmatias yang diberikan oleh anggota Ombudsman RI Prof.Adrianus Meliala di Auditorium TVRI Jakarta (10/12).

Penyerahan penghargaan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Wiranto mewakili Presiden RI, Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai, Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Eko Putro Sandjojo, Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukito, Menteri Koperasi  dan UKM  Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Basuki Hadimuljono serta Direktur Utama LPP TVRI Helmi Yahya.

Ketua Ombudsman RI  Prof. Amzulian Rifai, dalam sambutannya mengatakan bahwa menilai kepatuhan juga menilai kualitas pelayanan publik. Pelayanan publik adalah hal yang sangat penting karena merupakan hak masyarakat dan menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya. 

"Kualitas pelayanan masyarakat itu merefleksikan peradaban suatu bangsa, masyarakat mendambakan pelayanan publik yang mudah, cepat, berkepastian, dan terbebas dari pungutan liar, dan hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya”, ujar Amzulian.

Sementara itu Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, diraihnya penghargaan ini berarti Bukittinggi telah berada di zona hijau dan telah memenuhi indikator yang dianggap mampu dan sudah memenuhi kriteria dasar standar pelayanan publik yang sesuai dengan UU Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Alhamdulillah, kita sangat mengapresiasi penghargaan yang diberikan Ombudsman ini. Penghargaan ini merupakan salah satu bukti kalau Pemko Bukitinggi sudah memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat, dan program – program yang dicetuskan selama ini benar – benar program yang sifatnya pro rakyat dan sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik”, sebut walikota Ramlan.  

Kemudian Ramlan menambahkan, penghargaan ini bukanlah tujuan utama, namun hal ini menjadi motivasi kedepan bagaimana pemko Bukittinggi yang diamanahkan oleh masyarakat untuk melayani agar kedepannya terus dapat ditingkatkan.

Terkait adanya laporan dan pengaduan masyarakat beberapa waktu yang lalu, Ombudsman juga telah melakukan klarifikasi dan memutuskan bahwa Pemko Bukittingi tidak melakukan maladminsitrasi dan Ramlan juga mengatakan bahwa kerja keras yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan akan menghasilkan prestasi terbaik tentunya, ungkapnya.

Ombudsman Republik Indonesia menganugerahkan predikat kepatuhan kepada Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah, sebagai hasil penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik yang diterapkan masing – masing instansi. Melalui proses yang panjang, penilaian dilakukan dengan observasi langsung dilapangan dengan instansi terkait tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah. (Sy)