Pengukuran arah kiblat tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pengurus masjid Al-Furqan nomor : 13/PMA-SR/2018 tentang permohonan penentuan arah kiblat. |
Kakan Kemenag Kota Bukittinggi melalui seksi penyelenggara syari'ah mengadakan penentuan pengukuran arah kiblat di Masjid Al-furqan Rabu, 02/05/2018. Pengukuran arah kiblat tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pengurus masjid Al-Furqan nomor : 13/PMA-SR/2018 tentang permohonan penentuan arah kiblat.
Didalam surat tersebut juga mengajukan permohonan untuk berkenan melakukan peninjauan kembali dan menetapkan arah kiblat sesuai dengan yang ditetapkan Badan Hisab Rukyah Kementerian Agama Kota Bukittinggi.
Kasi penyelenggara syari'ah Hj. Misra Elfi didampingi jajarannya H. deden menurunkan empat orang timnya dalam mengukur ulang arah kiblat di mesjid Al-furqan. "Berdasarkan surat pengurus Masjid Al-Furqan tersebut dipandang perlu menurunkan tim dalam rangka mengukur ulah arah kibalt di mesjid setempat agar masyarakat tenang dalam beribadah dan sesuai syari'at Islam," tuturnya.
lanjut Hj. Misra Elfi "Dari pengukuran Tim arah kiblat masjid Al-Furqan sarojo didapat 65" 36" 54,89" dari utara, 24" 23" 05,11" dari Barat Ke Utara dan 294" 23" 05,11 dari Utara Barat Selatan Timur. Mudah-mudahan kedepan masyarakat tidak ragu-ragu lagi meminta bantuan Badan Hisab Rukyah Kankemenag Kota Bukittinggi untuk melakukan pengukuran arah kiblat" Katanya lagi (Sy)