DPMPTSP Kota Padang Luncurkan Sapo Rancak, Masyarakat Dapat Mengurus Perizinan Secara Online

Sekda Kota Padang, Asnel sedang berdialog dengan Kepala DPMPTSP Rudy Rinaldi di sela peninjauan aplikasi Sapo Rancak di kantor DPMPTSP Kota Padang. 
IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,  salah satunya meluncurkan sistem perizinan berbasis aplikasi yang bernama “Sapo Rancak”. 

Untuk pemanfaatannya sudah bisa diproses namun secara keseluruhan masih bertahap. Dimana Rabu (2/5), Sekretaris Daerah Kota Padang, Asnel langsung meninjau aplikasi tersebut ke kantor yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman No.1 itu.

Sekda mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang sangat menyambut baik kehadiran aplikasi yang bertujuan mempermudah proses layanan perizinan di Kota Padang. 

Menurutnya ini sangat menguntungkan masyarakat atau publik karena sudah bisa melakukan aktifitas layanan perizinan di rumah masing-masing atau dimana saja berada secara online tanpa lagi mendatangi kantor DPMPTSP Kota Padang.

"Jadi, upaya ini sesuai dari keinginan Pemerintah Kota Padang yang ingin dekat dan melayani dengan masyarakat. Upaya ini sangat baik sekali untuk diterapkan, sehingga masyarakat Kota Padang dapat memanfaatkan aplikasi ini secara baik dan benar,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Padang Rudy Rinaldi menyebutkan, aplikasi perizinan Sapo Rancak merupakan salah satu upaya pihaknya mempermudah dan membantu publik/masyarakat terutama pelaku usaha dalam proses pelayanan perizinan tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP Kota Padang.

 Sapo merupakan kepanjangan dari Sistem Aplikasi Pelayanan Online. Sedangkan Rancak diambil dari motto DPMPTSP Kota Padang  yang asal katanya Ramah, Adil, Normatif, Cepat, Akuntabilitas dan Kualitas.

"Aplikasi ini sudah bisa digunakan sejak 25 April 2018 lalu. Diantaranya baru bisa melayani Izin Gangguan (IG), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) dan Izin Apotik.

 Insyaallah secara bertahap nantinya akan sampai ke 88 jenis perizinan yang ada. Dan untuk di 2018 ini kita bisa menargetkan sebanyak 20 jenis perizinan yang dapat dilayani dalam aplikasi Sapo Rancak tersebut,” tukasnya.

“Semoga ini akan membantu kita semua untuk bisa taat dan tertib kepada aturan yang berlaku. Dengan artian semua data perizinan yang diupload dapat kita lakukan secara baik dan benar. Sehingga ini juga menandakan bahwa semua pelayanan perizinan di DPMPTSP Kota Padang akan berbasis online” harapnya.

Kemudian dalam aplikasi ini tambah Rudy, yaitu pihaknya melakukan kerja sama dengan Disdukcapil Kota Padang dengan memanfaatkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data NIK itu dipakai untuk mendeteksi identitas seseorang dalam melakukan perizinan, karena kalau dia tidak terdata sebagai penduduk tidak akan keluar datanya. 

“Jadi hadirnya aplikasi ini juga termasuk salah satu upaya kita untuk menertibkan layanan perizinan secara administrasi. Cara mendaftarnya cukup mudah dengan mengakses website saporancakpadang.go.id/perizinan/ di internet bisa melalui telepon genggam, lalu isi akun, data pribadi dan upload dokumen yang dibutuhkan sesuai petunjuk,” paparnya. (th)

Teks Foto: th).