Kemenpan-RB juga telah mengeluarkan Surat Edaran No.5 tahun 2016 tentang pemberantasan praktek pungli dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. |
Menyangkut ketegasan tentang pungutan liar (pungli), Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres No.87 tahun 2016 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber Pungli) yang diikuti oleh instruksi Mendagri tentang pengawasan pungli dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Selanjutnya Kemenpan-RB juga telah mengeluarkan Surat Edaran No.5 tahun 2016 tentang pemberantasan praktek pungli dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Menyikapi ketentuan tersebut, Walikota Padang juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberantasan praktek pungli di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Disusul dibentuknya Satgas Saber Pungli Kota Padang yang tujuannya, agar pencegahan dan pemberantasan pungli dapat berjalan maksimal demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih secara transparan dan akuntabel. Di dalam Tim Satgas Saber Pungli itu terdiri dari unsur Pemko Padang, Polresta Padang, Kejari dan unsur TNI yang memiliki fungsi sebagai intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi.
Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Kota Padang, Ir. H. Corri Saidan, M.Si sewaktu mewakili Pjs Walikota saat membuka Sosialisasi Gerakan Saber Pungli bagi Kepala Sekolah SMP dan SD negeri/swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang di Palanta Rumah Dinas Walikota Padang, Jumat (11/5).
Dijelaskan Corri, pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri dan pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayarannya. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.
“Pungli jelas sebuah pelanggaran hukum, meski sudah berurat-berakar sejak dulu, ia malah seakan dilegalkan atau dihalalkan. Dan itu terlihat dari adanya pejabat dan rakyat tanpa sungkan melakukannya dengan saling memberikan imbalan demi memperlancar urusan. Bahkan sebaliknya, pejabat atau aparat pemerintah pun ada yang tak segan memungut biaya tanpa dasar dan aturan,” imbuhnya.
Menyikapi hal itu, ia menerangkan, Inspektorat Kota Padang terus berupaya salah satunya menggelar sosialisasi Gerakan Saber Pungli bagi tingkat SD dan SMP negeri/swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang. Sosialisasi tersebut memiliki beberapa tujuan. Diantaranya menginformasikan aturan atau regulasi terkait dengan pencegahan pungli. Kemudian menyamakan persepsi pada setiap satuan penyelenggara pendidikan khususnya sekolah di lingkungan Pemko Padang untuk pencegahan pungli dan sanksi sesuai aturan. Tak hanya itu, juga sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan praktek pungli di SMP dan SD negeri/swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang.
“Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang mempersiapkan generasi bangsa ini. Apabila ada tindakan pungli di sekolah tentunya akan mencoreng proses pendidikan yang berlangsung. Oleh karenanya, kita tidak menginginkan adanya pungutan-pungutan yang tidak jelas di lingkungan sekolah di Kota Padang. Untuk itu kita harus melakukan gerakan bersama mencegah dan memberantasnya dengan tidak memberi ruang untuk praktek pungli tersebut,” tegasnya di hadapan peserta sosialisasi yang diikuti para kepala sekolah SD dan SMP negeri/swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang itu.
Tak sampai di situ Corri memaparkan, dengan berbagai upaya yang dilakukan sampai saat ini tentunya sangat diharapkan pungli dapat ditekan seminimal mungkin sampai tidak ada terjadi lagi. Namun itu pun perlu upaya yang kuat dan sungguh-sungguh dari seluruh unsur pemerintahan dan segenap pihak terkait serta masyarakat.
“Kita tentu berharap, kehadiran Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang dapat menjalankan tugasnya secara baik dalam upaya pemberantasan pungli di seluruh pelayanan publik di kota ini. Sebagaimana Pemko Padang sudah berkomitmen kuat untuk memberikan pelayanan publik secara bersih dan melayani,” tandasnya mengakhiri.
Untuk peserta dalam Sosialisasi Gerakan Saber Pungli ini diikuti sebanyak 80 orang terdiri dari kepala SMP negeri 43 orang, 4 orang kepala SMP swasta dan 33 orang kepala SD negeri dengan 3 sekolah perwakilan per-kecamatan. Seemntara narasumber terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri Padang, Polresta, Ombudsman perwakilan Sumbar dan Inspektorat Kota Padang. (th)