Miko Kamal menjelaskan, Baznas dibentuk berdasarkan Undang undang (UU) Nomor : 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat |
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat meminta Miko Kamal Asociates (MKA) menjadi penasehat hukum (PH). Kontrak kerja selama kurun waktu satu tahun itu, ditandatangani bersama di Kantor MKA Gedung Sari Angrek, Selasa, 15 Mei 2018.
Dari Baznas Padang, hadir Episantoso (ketua), Ustadz Siril Firdaus (wakil ketua), Firmansyah dan awaluddin kahar (awkar). Sedangkan dari MKA nampak Miko Kamal (pimpinan MKA), Oky Nasrul, Muhammad Taufik serta sejumlah pengacara yang bergabung dalam MKA.
Usai penandatanganan nota kerjasama, dilanjutkan dengan jumpa pers bersama belasan wartawan. Ada wartawan cetak, elektronik dan wartawan media online
Dalam jumpa pers berlangsung satu jam lebih, muncul sejumlah pertanyaan dari wartawan.
"Kenapa Baznas Padang pakai pengacara/penasehat hukum? Barapa MKA dibayar dari uang zakat? Kenapa ada karyawan Baznas yang diberhentikan? Kenapa pula Baznas diundang ke DPRD Padang tidak mau hadir?,” tanya para insan pers.
Menjawab pertanyaan wartawan, Miko Kamal menjelaskan, Baznas dibentuk berdasarkan Undang undang (UU) Nomor : 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Jadi semua kegiatan yang dilakukan Baznas mesti merujuk pada regulasi (aturan) yang ada.
“Begitu pula bila ada sengketa yang terjadi harus pula diselesaikansecara hukum. Negara kita adalah negara hukum. Rakyat mesti mendapat kepastian hukum,” katanya.
Lalu, bagaimana pula bayaran MKA? Miko kamal dengan tegas menuturkan, MAK tidak meminta bayaran pada Baznas Padang. Sebagai kantor hukum profesional, kata Miko Kamal, pada institusi MKA melekat tanggungjawab sosial untuk membantu lembaga sosial non profit oriented. Baznas Padang berhak mendapat bantuan hukum secara gratis.
“MKA memberikan bantuan hukum cuma cuma tanpa dipungut bayaran (free of charge) kepada Baznas Padang. Bantuan hukum tersebut baik di luar maupun di dalam pengadilan,” ujar Miko Kamal.
Bagi mereka yang telah berkomentar bahwa MKA mencari keuntungan atau uang beli ‘baju rayo’ di media sosial atau medsos, Miko Kamal menyarakan, lebih baik istighfar. Mohon ampun pada Allah karena sudah berburuk sangka pada MAK. Apa lagi sekarang kita mau memasuki bulan suci Ramadhan (bulan pengampunan).
Terkait dengan adanya karyawan Baznas Padang yang diberhentikan, Episantoso menyebutkan, karena dari asil audit yang bersangkutan ada temuan. Begitu pula tentang undangan heiring dengan DPRD Padang.
Pimpinan dan staf Baznas Padang sudah dua kali menghadiri undangan heiring tersebut. Bahkan program Baznas pun sudah diserahkan pada anggota dewan.
"Permintaan anggota dewan agar Baznas Padang memberikan nomor rekening Baznas di bak bank dan laporan keuangan pada anggota dewan, Baznas Padang tidak bisa memberikannya,” tutur Episantoso.
Sebab sesuai regulasi aturan di Baznas, Baznas hanya diperintahkan menyampaikan laporan keuangan kepada pemerintah dan Baznas di atasnya. Baznas Padang setiap tahun rutin menyampaikan laporan keuangan pada Walikota Padang dan Ketua Baznas Provinsi Sumatra Barat.
Soal audit, Baznas Padang juga sejak tahun 2016 telah diaudit lembaga Kantor Akuntan Publik (KAP).
Alhamdulillah. Baznas Padang mendapat peridikat wajar. Semua itu berkat keras semua pimpinan dan karyawan Padang. AWKAR.