Padang - Komisi IV DPRD Padang, dipimpin
Maidestal Hari Mahesa mengadakan rapat dengar pendapat dengan Baznas
Kota Padang laksanakan pertemuan di Gedung DPRD Kota Padang, Senin
(23/4).
Ketua Komisi IV yang akrab dipanggil Esa ini mempertanyakan SK pada Epi
Santoso karena ia salah satu pengurus partai politik di Kota Padang.
Sementara dalam UUD sudah mengatur bahwa pengurus partai tidak
diperbolehkan menjabat suatu pimpinan lembaga tertinggi.
Sementara Walikota menunjuk dan meng-SK-kan-Epi Santoso sebagai pimpinan dan jelas menyalahi aturan namanya, terang Esa.
Dalam pertemuan Komisi IV DPRD Padang dipimpin Ketuanya, Maidestal Hari
Mahesa. Esa mempertanyakan soal Surat Keputusan Kepengurusan Baznas
Kota Padang oleh Walikota Padang. Selain itu Ketua DPC PPP Kota Padang
ini juga menanyakan program kerja dari Baznas dan pemecatan pegawai
Baznas, tanpa konfirmasi kepada mereka.
Kemudian Esa menyoalkan program yang ada seperti penyaluran zakat kepada
siapa saja, modal usaha ke kelompok mana saja dan persoalan lainnya.
Ini disinggung karena sudah banyak laporan masyarakat terkait lembaga
ini tidak sesuai dengan aturan.
Sementara Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang, Epi
Santoso menyampaikan SK Kepengurusan pimpinan Baznas saat ini
keberadaannya ada di Kesra Kota Padang. Tentu jika Komisi IV DPRD
menerima menunggu nanti akan kita serahkan.
Epi Santoso mengaku hanya bekerja tentu ada SK dan sesuai aturan dari Pusat. Jika tidak ada SK bagaimana kita bergerak.
Epi Santoso menjelaskan tentang siapa penerima zakat dan modal usaha yaitu masyarakat yang berhak menerimanya.
Pihaknya tidak pernah menyalurkan zakat kepada warga yang serba ada,
namun hanya menyalurkan kepada fakir, miskin, amil, fi sabilillah dan
lain sebagainya. Tentang pemecatan pegawai Baznas tanpa sepengatahuan
mereka itu tidak benar informasinya, jelas Epi.
" Jika mereka tidak salah, kenapa pegawai kita berhentikan, " ujar Epi
kepada wartawan usai pertemuan di DPRD. Epi Santoso menerangkan, pegawai
yang dipecat beberapa waktu lalu ialah karyawan yang menggunakan dana
Baznas tanpa pemberitahuan dan izin.
Menurut Epi Santoso, sesuai aturan, karyawan yang melakukan hal itu bisa
diberhentikan. Kemudian tentang voucher belanja bagi warga pada bulan
suci ramadhan nanti, saat ini belum bisa dipastikan, sebab jumlah
anggaran yang ada tidak cukup dalam penyalurannya.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Padang, Maidestal Hari Mahesa tidak puas
dengan jawaban pimpinan Baznas, sebab data yang diberikan belum akurat
dan pertemuan bersama Baznas akhirnya diundur pada Senin (30/4) nanti.