Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 Bagi Pemula

Peserta sosialiasasi foto bersama Panitia
IMPIANNEWS.COM (Payakumbuh). 

Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh mengangkatkan Sosialisasi Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada warga Kota Payakumbuh, khususnya pemilih pemula setingkat pelajar SLTA sederajat. Sosialisasi dibuka langsung Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz di Aula Lt.3 Balaikota Bukik Sibaluik pada Senin (05/03/2018)

Sosialisasi ini di hadiri oleh Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Barat Naswir, Ketua KPU Kota Payakumbuh Muhammad Khadafi dan Ketua Panwaslu Kota Payakumbuh Wilson yang sekaligus bertindak sebagai narasumber.

Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemilu merupakan pesta demokrasi dimana rakyat diberi kesempatan untuk memilih orang-orang terbaik yang akan memimpin negara.

“Pemilu merupakan momentum bagi rakyat menentukan nasibnya sendiri dengan memilih orang terbaik yang akan memimpin mereka, jadi jangan sia-siakan kesempatan itu”, jelas Wawako Erwin.

Kepada peserta sosialisasi angkatan pertama yang terdiri dari kalangan pelajar dan merupakan pemilih pemula tersebut, Wawako mengajak untuk memberi warna baru bagi demokrasi di Indonesia.

“Jumlah pemilih pemula pada pemilu serentak 2019 mendatang cukup besar dan diprediksi menentukan hasil Pemilu, oleh karena itu saya ajak generasi zaman now ini, ayo berikan arti sebuah demokrasi yang baik di negeri kita, buktikan bahwa orang muda bisa membawa perubahan positif bagi bangsa ini,” ajak Wawako Erwin.

Wawako mengingatkan akan bahaya politik uang yang hampir menggerogoti bangunan demokrasi di Indonesia. “Para pemuda hati-hati lah memilih, jangan sembarang memilih, apalagi memilih karena dikasih uang. Jangan sampai suara kalian tergadai dengan sedikit uang karena efek negatifnya selama lima tahun kedepan akan dirasakan,” kata Wawako Erwin.

Wawako berharap agar perwakilan pelajar yang hadir pada sosialisasi tersebut bisa menjadi agen perubah (agent of change) bagi kehidupan demokrasi di Indonesia yang lebih baik.

“Sampaikan apa yang kalian peroleh dalam acara ini kepada teman-teman disekolah dan dilingkungan masing masing. Kalian harus menjadi agen perubah untuk demokrasi yang lebih baik,” pungkas Wawako.

Dalam laporannya, Kepala Kesbangpol Kota Payakumbuh Ifon Satria Chan menyampaikan bahwa Sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dilakukan sebanyak 4 angkatan.

“Sosialisasi angkatan pertama kepada pemilih pemula, angkatan kedua kepada pengurus partai politik, angkatan ketiga dan empat kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat yang ada di Kota Payakumbuh,” jelas Ifon.

Dikatakan, kegiatan ini sengaja diadakan untuk memberikan pengetahuan terkait peraturan pemilihan umum yang baru serta meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu yang akan datang.

“Peraturan tentang Pemilu ini sangat dinamis, sering diperbaharui. Terakhir pedomannya adalah UU No. 7 tahun 2017 ini, oleh karena itu perlu kiranya kita ketahui dan dipahami bersama agar jumlah partisilasi pemilih tahun depan dapat meningkat,” ujar Ifon.(rel/ul)