PT. TASPEN Bukittinggi Gelar Sosialisasi Produk Layanan

Kepala PT. Taspen Bukittinggi, Totok Triyono
IMPIANNEWS.COM (Payakumbuh). 

Dikoordinir Analis Kepegawaian, Ustaniar S.Pd.I, 9 ASn satker Kankemenag Kota Payakumbuh ikuti pembinaan dari Kepala PT. Taspen (Persero) Cabang Bukittinggi, Totok Triyono yang hadir bersama 3 rekannya. Pembinaan dan penyuluhan dari Kepala Taspen yang dilaksanakan di aula pertemuan Kankesbangpol Pemkab 50 Kota juga diikuti 30 ASN perwakilan OPD jajaran Pemko dan Pemkab 50 Kota. 

Totok Triyono didampingi langsung Kepala Kankesbangpol, Indra Nazwar, pada Rabu (21/03/2018) mengucapkan terima kasih kepada Pemkab 50 kota yang telah memfasilitasi penyuluhan ini.

"Terima kasih Pak Indra atas nama Pemkab 50 kota telah memfasilitasi kami, Taspen merupakan kependekan tabungan asuransi pegawai negeri yang akan diterima ASN dikala pensiun atau purnabakti atau purna tugas sesuai aturan berlaku," ucap Totok.

"Adapun regulasi terkait keberadaan Taspen diatur pada PP No. 25 dan 26 tahun 1981 hingga PP No. 70 tahun 2015, Permendagri No. 77 tahun 2015, Permendagri No. 31 tahun 2016 didukung Permenkeu No. 2 tahun 2015. Adapun tugas Taspen adalah memberikan Tunjangan Hari Tua (THT), Perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai penghargaan pengabdian PNS, Perlindungan resiko kecelakaan kerja dan tunjangan cacat serta perlindungan kecelakaan kerja hingga santunan kematian. Potongan gaji 10 % itu dialokasikan 8 % untuk Taspen dan 2 % untuk BPJS," terang Totok.

Peserta sosialisasi
Ditambahkan Totok, "Yang terbaru berdasarkan PP No. 70 tahun 2016 tentang Jaminan Kecelakaan kerja dan kematian bagi ASN yang dibelakukan 1 Januari 2016, berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai negeri sipil (PNS), sebagaimana telah ditandatangani presiden pada tanggal 16 September 2015. Dalam memaksimalkan pelayanan dan informasi, mobil informasi Taspen setiap minggu ke 4 tiap bulan standby di Pemkab 50 Kota. Sedangkan untuk pelayanan di Payakumbuh adalah setiap Kamis atau 4 kali sebulan," papar Totok didampingi Kasi Layanan dan Manfaat, Alvin Supriatna yang melanjutkan secara teknis.

Saat kita tanya, Analis kepegawaian kankemenag, Ustaniar selaku ketua tim yang menghadiri pembinaan dan penyuluhan mengungkapkan bahwa banyak pengalaman yang didapat dalam penyuluhan ini.

" Selama ini kita hanya sibuk mengurus Taspen untuk tunjanganhari tua dan pensiun ASN. Namun dengan paparan tadi, kita bisa mengetahui bahwa ada jaminan kecelakaan dan jaminan kematian untuk ASN. Taspen siap mengucurkan dana untuk JKK dan JKM, kuncinya syarat dan ketentuan yang berlaku dipenuhi pihak korban dan ahliwaris. ‎Baik JKK dan JKM memberikan manfaat masing-masing kepada PNS. Untuk JKK, PNS mendapat manfaat seperti perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Perawatan berupa pemeriksaan dasar dan penujang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta setara," ucap Ustaniar.ul