IMPIANNEWS.COM –
(PADANG), Penginapan atau hotel yang dikelola oleh sejumlah Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) di Sumatera Barat belum bisa dikenakan retribusi. Hal itu
dikarenakan, belum ada payung hukum yang jelas untuk pengenaan retribusi, juga
belum ada kejelasan status dari penginapan atau hotel itu sendiri.
Panitia Khusus
Pembahasan Ranperda perubahan Perda nomor 1 tahun 2016 Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rahmad Saleh, dalam rapat paripurna
pengambilan keputusan terhadap revisi Perda tersebut, Selasa (9/5) menjelaskan,
rencana pengenaan retribusi terhadap penginapan atau hotel SMK merupakan satu
dari lima objek retribusi yang belum bisa dimasukkan ke dalam Perda.
"Penginapan atau
hotel yang ada di SMK belum bisa dikenakan retribusi karena belum ada payung
hukum untuk itu. Status penginapan atau hotel tersebut masih merupakan
"teaching factory"," kata Rahmad.
Revisi Perda Provinsi
Sumatera Barat nomor 1 tahun 2016 hanya memasukkan pengaturan penarikan
retribusi terhadap terminal angkutan penumpang umum tipe B dan pelabuhan
perikanan. Sedangkan untuk penginapan atau hotel SMK dan sejumlah rencana objek
retribusi lainnya belum dimasukkan.
Taufik Hidayat dari
Fraksi Hanura dalam penyampaian pendapat akhir fraksinya menyarankan, agar
penginapan atau hotel yang dimiliki SMK dijadikan status Badan Layanan Umum
(BLU). Hal ini agar, status penginapan atau hotel tersebut menjadi jelas
sebagai badan yang melakukan aktifitas usaha publik.
"Kami menyarankan
agar penginapan dan hotel yang ada di SMK bisa menjadi BLU sehingga jelas
statusnya sebagai badan usaha publik," sarannya.
Wakil Gubernur Sumatera
Barat Nasrul Abit usai rapat paripurna menyampaikan, saat ini ada beberapa SMK
yang memiliki penginapan atau hotel. Dia mencontohkan salah satunya ada di SMKN
1 Painan, Pesisir Selatan.
"Ada beberapa SMK
yang memiliki penginapan atau hotel, seperti di SMKN 1 Painan. Ini masih
merupakan tempat pembelajaran karena di SMK tersebut ada jurusan perhotelan.
Namun, penginapan ini melakukan aktifitas usaha menerima tamu yang menginap,"
katanya.
Usul agar penginapan dan
hotel yang dimiliki SMK menjadi BLU menurut Nasrul bisa saja dilakukan
mengingat saat ini SMA dan SMK berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
"Ini bisa
dipertimbangkan, apakah menjadi BLU atau bagaimana, karena SMA dan SMK sudah
berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Kita akan kaji lebih jauh
terutama yang berkaitan dengan payung hukum yang pas untuk itu," katanya.
0 Comments