IMPIANNEWS.COM -
(PADANG), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat meminta
pemerintah provinsi segera melakukan pembenahan terhadap terminal angkutan
penumpang umum tipe B dan pelabuhan perikanan. Pembenahan harus dilakukan
secara menyeluruh mulai dari sarana fasilitas, petugas maupun sarana pendukung
lainnya.
DPRD meminta hal
tersebut seiring disahkannya perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun
2016 dalam rapat paripurna, Selasa (9/5). Diantara hal yang tercakup retribusi
dalam Perda yang telah direvisi tersebut adalah retribusi terminal angkutan
penumpang umum tipe B dan pelabuhan perikanan
.
Sebagian besar fraksi di
DPRD Provinsi Sumatera Barat menyatakan sepakat terhadap perubahan Perda
Retribusi Jasa Usaha disahkan menjadi Perda. Meski demikian, fraksi-fraksi
menekankan pentingnya pembenahan dilakukan karena pada prinsipnya, pemungutan
retribusi harus diimbangi dengan pelayanan prima.
Juru Bicara Fraksi
Golongan Karya DPRD Provinsi Sumatera Barat Sitti Izzati Aziz menyampaikan
pendapat akhir fraksi menegaskan, perhatian terhadap kelengkapan fasilitas
harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah. Baik terhadap terminal
angkutan umum maupun pelabuhan perikanan.
"Yang terpenting
adalah kelengkapan fasilitas, sebagai perimbangan yang setimpal dengan
ketetapan menarik retribusi sehingga ada keseimbangan antara biaya yang
dibebankan dengan pelayanan yang diberikan," tegasnya.
Sementara, Taufik
Hidayat dari Fraksi Hanura menambahkan, disamping sarana dan prasarana, juga
harus diikuti oleh penempatan petugas yang kapabel dan memiliki sumber daya
yang baik. Petugas pemungut retribusi harus benar-benar orang yang bisa
dipercaya sehingga tidak terjadi kebocoran dalam pendapatan daerah.
"Fasilitas harus,
disamping itu petugas pemungut juga harus bisaa dipercaya agar tidak terjadi
kebocoran pendapatan," katanya.
Riva Melda dari Fraksi
PDIP, PKB dan PBB juga mengingatkan agar pemerintah menyesuaikan penetapan
tarif retribusi dengan kondisi ekonomi masyarakat. Tarif retribusi jangan
sampai memberatkan masyarakat pelaku usaha baik di bidang angkutan umum maupun
di bidang perikanan kelautan.
"Besaran tarif
harus menyesuaikan, jangan sampai masyarakat merasa dibebani," ujarnya.
Masuknya retribusi
terminal angkutan penumpang umum dan pelabuhan perikanan ke Perda Provinsi
Sumatera Barat merupakan tindaklanjut dari pengalihan kewenangan pemerintah
daerah. Sebelumnya, terminal angkutan penumpang umum dan pelabuhan perikanan
menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Rapat paripurna
pengambilan keputusan terhadap perubahan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 1
tahun 2016 tersebut dipimpin Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim bersama Wakil Ketua
Arkadius Datuak Intan Bano dan Darmawi. Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil
Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit.*(Tf/Ar)
0 Comments