IMPIANNEWS.COM (Jakarta).
Sebanyak 12.272 pegawai tenaga kontrak (PTT) dari tenaga kesehatan masih menunggu nasib penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Padahal, batas tenggat pengusulan NIP pada April agar TMT bisa keluar pada 1 Mei 2017.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Mohammad Ridwan menjelaskan, Kementerian Kesehatan mengusulkan 39.090 PTT dari tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi, dan bidan). Namun, BKN hanya menerima 29.026 berkas usul masuk penetapan NIP dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"Sebanyak 112 berstatus berkas tidak lengkap (BTL) dan sebanyak 12.272 masih dalam proses verifikasi dan validasi," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima impiannews.com, Selasa (2/5).
Sementara itu, Ridwan mengatakan, BKN sudah menerima dan menetapkan NIP pada 16.642 PTT. Ia mengatakan, proses penetapan NIP berlangsung dalam tiga tahapan, yakni pertama, apabila usul penetapan NIP disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN pada Februari 2017, maka TMT-nya pada 1 Maret 2017. Kedua, apabila disampaikan pada Maret 2017, maka TMT-nya pada 1 April 2017. Ketiga, apabila disampaikan pada April 2017, maka TMT-nya pada 1 Mei 2017.
Ridwan mengatakan, BKN masih menunggu kebijakan dari Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait usul yang baru masuk setelah 1 Mei 2017. Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Herman Suryatman mengatakan, yang membatasi tiga tahapan proses penetapan NIP adalah surat Kepala BKN kepada PPK daerah.
Ia menyarankan agar BKN membuat surat resmi kepada Menpan RB untuk melaporkan perkembangan proses NIP PTT Kemenkes. Serta memohon kebijakan Menpan RB terkait masih adanya daerah yang belum mengumumkan kebutuhan PTT Kemenkes. "Kalau sudah ada surat tersebut, akan dibahas lebih lanjut di Panselnas (panitia seleksi nasional)," kata Herman.
Sementara itu, Ketua Forum Bidan Desa PTT, Lilik Dian Ekasari menilai, kendala usulan NIP disebabkan berbagai hal, pertama, lambatnya kinerja instansi daerah yang mengurusi pemberkasan. Kedua, daerah tidak punya anggaran untuk membawa berkas ke BKN. Ketiga, syarat yang dipersulit. Keempat, nomor tiga dan empat dipergunakan oknum instansi di daerah untuk dapat melakukan pungli.
Menurut Lilik, seharusnya badan kepegawaian daerah (BKD) harus melakukan percepatan dalam mengurus pemberkasan. Selain itu, ia meminta Menpan RB memberikan tambahan waktu dan mendesak agar instansi di daerah segera menyelesaikan pemberkasan.
Ia juga meminta pemerintah pusat mengawal instansi daerah agar tidak mempersulit proses. Ia meyakini, hal itu menjadi jalan bagi oknum untuk melakukan pungli. Lilik memerinci sejumlah daerah yang dinilai lambat mengusulkan kebutuhan PPT, yakni Aceh, NTT, Papua, dan Medan.
0 Comments