Pembongkaran Dan Penertipan kampung Tembesi Tower Berjalan Dengan Aman Dan Lancar



Impiannews.com | BATAM. Di hadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, dan Tim Terpadu pemerintahan kota Batam melaksanakan pembongkaran atau penertiban bangunan pemungkiman Tembesi Tower di Kelurahan Tembesi,Kecamatan Sagulung,Kota Batam. Rabu, 08 Januari 2025

Eka Teguh Kurniawan sebagai koordinator Tim Pembebasan PT TPM (Tanjung Piayu Makmur) menyampaikan, sebanyak 1440 personil tim gabungan di terjunkan untuk pembebasan lahan milik PT TPM. Dalam acara apel pagi di hadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, Kejaksaan Negeri Batam, personel TNI-Polri, Ditpam BP Batam dan lainnya.


Sebelumnya PT TPM telah menerbitkan surat peringatan pertama (SP 1) Pada, senin 21 Oktober 2024 kepada warga Tembesi Tower RW 16 yang menduduki lahan PT TPM. Dan berlanjut penerbitan surat peringatan ke dua (SP 2) pada hari senin 4 November 2024. Dan yang terakhir surat peringatan ke tiga ( SP 3 ) pada hari selasa 19 November 2024, kepada warga tembesi Tower yang masih menempati rumah atau pemungkiman. PT TPM melalui tim terpadu juga memberikan surat peringatan untuk mengosongkan dan pembongkaran rumah warga.


Tim Terpadu pemerintahan Kota Batam  yang di pimpin oleh Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja  ( Satpol PP) kota Batam Imam Tohari, memberi pengumuman 6 pion  kepada warga.

1. Bahwa lokasi yang ditempati oleh warga RT. 1, RT. 2 dan RT. 3-RW. 16 Tembesi Tower adalah lokasi milik PT Tanjung Piayu Makmur berdasarkan PL No. 215.26.24040675.001.X1 dan PL No. 23040729 yang diterbitkan oleh BP BATAM

2. Bahwa alokasi lahan oleh BP BATAM kepada PT Tanjung Piayu Makmur telah dilengkapi dengan izin peralihan hak, keputusan pemanfaatan tanah dan perjanjian pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Bahwa upaya warga RT 001, 002, DAN 003 RW 016 Tembesi Tower untuk bertahan dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap BP Batam atas keputusan BP BATAM menerbitkan PL No. 215.26.24040675.001.X1 dan PL No. 23040729 kepada PT Tanjung Piayu Makmur adalah tindakan yang tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan PL yang dikeluarkan oleh BP BATAM kepada PT Tanjung Piayu Makmur, karena keputusan BP BATAM dinyatakan benar dan tetap sah berlaku sampai adanya pembatalan.

4. Bahwa berbagai tindakan persuasif yang humanis penuh dengan rasa kekeluargaan yang ditempuh, tidak mendapat hasil yang maksimal, sehingga Tim Terpadu Kota Batam, menerbitan Surat Peringatan I, II, III dan Surat Perintah Bongkar Paksa. Dengan demikian Tim Terpadu Kota Batam melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan yang didirikan di atas lahan PT Tanjung Piayu Makmur pada hari tanggal 8 Januari 2025 dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

5. Bahwa sebelum kami dari Tim Terpadu melaksanakan pengosongan dan pembongkaran, kami memberikan kesempatan terakhir dalam waktu 1 jam, kepada warga RT 001, 002, dan 003 RW 016 Tembesi Tower yang masih berkeinginan untuk menerima sagu hati, maka segera menghubungi perwakilan PT Tanjung Piayu Makmur di Pos Komando PT. Tanjung Piayu Makmur.

6. Apabila masyarakat RT 001, 002, DAN 003 RW 016 Tembesi Tower, tidak bersedia menerima tawaran terakhir tersebut di atas, maka kami menghimbau untuk tidak menghalangi/menolak pelaksanaan pengosongan dan pembongkaran bangunan yang berada di atas lahan PT Tanjung Piayu Makmur dan jika ada pihak-pihak yang menolak dan/atau menghalang-menghalangi, maka akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

(EA)

Post a Comment

0 Comments