IMPIANNEWS.COM
PADANG - Sejak diterbitkannya peraturan Rektor UNP Nomor 19 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus, Universitas Negeri Padang secarakonsisten mensosialisasikan PPKS kepada segenap sivitas akademika, mulai dari unsur pimpinan, dosen, tendik, satpam, CS, dan mahasiswa. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan terciptanya ruang aman di perguruan tinggi dalam melaksanakan tri darma perguruan tinggi.
Departemen Teknik Mesin Fakultas Teknik adalah salah satu Departemen yang selalu secara konsisten melaksanakan kegiatan edukasi tentang PPKS. Pada tahun ini, hari Kamis, 5 Desember 2024, bertempat di Ruang Serba Guna Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang (FT UNP) Departemen Teknik Mesin FT UNP melaksanakan kegiatan Sosialisasi Edukasi Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus yang ditujukan bagi dosen dan mahasiswa Departemen Teknik Mesin.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai isu kekerasan seksual, serta pentingnya peran setiap individu di lingkungan kampus dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman. Para peserta diberi informasi terkait cara mengenali, mencegah, dan menangani kekerasan seksual, baik dalam konteks akademik maupun sosial di kampus.
Hadir sebagai nara trumber dari satgas PPKS UNP Dr. Muhd Al Hafizh. SS, MA sebagai Kepala Divisi Pencegahan, Regulasi, Sosialisasi, dan Edukasi, didampingi oleh dua orang satgas unsur mahasiswa; Mega Putri Yuneti dan Anisa Fitriani. Dalam pemaparan materinya, Dr. Muhd Al Hafizh. SS, MA menyampaikan peraturan-peratruran terkait PPKS yaitu Permendikbud nomor 30 tahun 2021, Peraturan Rektor UNP nomor 19 tahun 2022 dan Permendikbud nomor 55 tahun 2024. Dr. Muhd Al Hafizh. SS, MA juga menjelaskan bahwa ada tiga upaya pencegahan kekerasan seksual yang perlu dilakukan secara sinergi oleh semua warga kampus yakni penguatan tata kelola, penguatan pembelajaran, dan penguatan budaya. Faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual antara lain adalah karena faktor ketimpangan relasi kuasa, serta budaya malu yang bersifat toxic sehingga korban tidak berani melapor. Di Akhir pemaparan materinya Dr. Muhd Al Hafizh. SS, MA mengajak semua pihak agar menguatakan fungsi pencegahan, agar kekerasan seksual tidak terjadi di kampus, sesuai tagline PPKS UNP ingek sabalun kanai. Melalui kegiatan ini, diharapkan para dosen dan mahasiswa dapat meningkatkan kesadaran dan respons mereka terhadap potensi kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan kampus. Selain itu, kegiatan ini juga memperkenalkan berbagai kebijakan dan prosedur yang telah disusun oleh universitas untuk menanggulangi kekerasan seksual, serta mendukung korban untuk mendapatkan bantuan yang diperlukan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan kampus yang lebih inklusif, aman, dan bebas dari kekerasan seksual. Kegiatan yang berlangsung selama setengah hari ini berjalan lancar, peserta juga antusias mengikuti acara dari awal hingga akhir.
0 Comments