Batalnya acara debat yang semestinya terselenggara pada Jum'at 15/11/2024 di Crown Vista Hotel, yang disebabkan tidak tercapainya kesepakatan antara dua kubu Paslon mengenai pengaturan teknis dalam penyelenggaraan debat ke-2, membuat suasana menjelang debat jadi tidak kondusif dan menjadi alasan penyebab pihak KPU Kota Batam mengumumkan pembatalan debat tepat setelah acara dibuka.
Babak baru pertarungan politik dalam kontestasi Pilkada Kota Batam di masa akhir kampanye menjelang waktu pemilihan ini terasa sejak sebelum terjadi pembatalan debat ke-2, beredar pemberitaan online yang cukup massif terkesan menyudutkan salah satu paslon perihal penggunaan 'smartphone' pada debat ke-1, beberapa kalangan dari mahasiswa menyampaikan kritisi atas perihal tersebut.
Penyampaian kritisi adalah suatu hal yang sah-sah saja, namun juga amat disayangkan jika kritisi oleh mahasiswa yang ditujukan mengandung muatan politis dan terkesan tendensius.
Terkonfirmasi, pada debat ke-1 yang diselenggarakan pihak KPU Kota Batam tidak diatur perihal boleh tidaknya Paslon membawa instrumen peralatan komunikasi elektronik sehingga artinya tidak ada aturan yang dilanggar.
Pendapat lain dari kalangan mahasiswa dapat kami rangkum saat silaturahmi bersama wakil rakyat di Morning Bakery kawasan King Bussiness Center (KBC). Sahat M. Siburian menyampaikan pendapatnya bahwa objektifitas menjadi hal penting dalam penyampaian pemikiran serta kritik.
" Saat tidak ada aturan yang melarangnya maka suatu tindakan dapat dilakukan merupakan salah satu asas yang terdapat dalam hukum, oleh karenanya seseorang dapat melakukan tindakannya dan tidak melanggar sesuatu apapun jika demikian. Hal mengenai kritisi adalah suatu hal positif yang dapat berfungsi sebagai cermin ketika kritisi dimaksud berada dalam posisi yang objektif, sebab kritisi juga dapat dilakukan dalam membawa unsur-unsur kepentingan pihak tertentu." Ujar Sahat dalam diskusi singkat menanggapi beredarnya pemberitaan kritisi dari pihak mahasiswa kepada salah satu Paslon di Pilkada Kota Batam.
Senada dengan pendapat itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tumpal Ari M. Pasaribu SE. Menyampaikan himbauannya
" Agar proses pendidikan politik dalam menyikapi masa kampanye Pilkada hendaknya membangun kesadaran dan salah satu tujuan utama bernegara yakni untuk pembangunan, baik itu jiwa dan raga, sebab mahasiswa adalah harapan Bangsa ini kedepan. Maka dari itu hendaknya unsur-unsur kepentingan politis pihak tertentu tidak menumpangi elemen kemahasiswaan sehingga produk-produk dari kemahasiswaan dapat berada pada posisi yang objektif demi kepentingan masyarakat luas, dan bukan pihak tertentu " Ungkapnya. (Red/W)
0 Comments