Sertifikasi Halal Ala Kapitalis

Oleh : Eva Nurfalah 

 IMPIANNNEWS.COM 

JAKARTA -Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait produk pangan dengan nama-nama kontroversial seperti tuyul, tuak, beer, dan wine yang mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengonfirmasi temuan ini pada Selasa (1/10). Menurut Asrorun, hasil investigasi MUI memvalidasi laporan masyarakat bahwa produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur self declare. 

Sungguh Miris  hal tersebut dianggap aman, lumrah dan diberi sertifikat halal, bahkan minuman keras dilegalisasi  dengan alasan mendukung sektor pariwisata. Seperti yang disampaikan oleh Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono yang, menilai bahwa minuman beralkohol sebenarnya penting untuk pariwisata, terutama untuk memberikan pelayanan kepada wisatawan asing, tetapi peredarannya harus diatur ketat. (Pandangan Jogja, 3/10/2024).

Aturan sertifikasi yang diterapkan saat ini, cenderung berpihak pada asas manfaat dan kepentingan. Padahal secara dzat jelas haram dan berbahaya, ini merupakan  prinsip .namun aturan sekulerisme mengabaikannya karena ini menjadi  ladang bisnis yang menguntungkan para pelakunya, ditambah aturan batas waktu sertifikasi yang harus terus diperbaharui sehingga membutuhkan biaya lagi. Inilah sertifikasi ala kapitalisme yang penting ada keuntungan segalanya lancar. 

Berbeda dengan aturan dalam Islam dimana Islam memiliki aturan yang tegas tentang benda atau zat, dimana yang halal dan yang haram, harus jelas pemisahannya, karena mengkonsumsi makanan yang halal sangat penting bagi umat Islam. Konsep ini dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 168: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Negara islam wajib menjamin kehalalan benda yang dikonsumsi manusia, karena negara adalah pelindung agama rakyat. Sertifikasi halal adalah salah satu layanan yang diberikan oleh negara, dengan biaya murah bahkan gratis.  Negara memastikan kehalalan dan kethoyyiban setiap benda atau makanan dan minuman yang akan dikonsumsi manusia.  

Negara akan menugaskan para qadhi hisbah untuk rutin melakukan pengawasan setiap hari ke pasar-pasar, tempat pemotongan hewan, gudang pangan, ataupun pabrik. Para qadhi bertugas mengawasi produksi dan distribusi produk untuk memastikan kehalalan produk, negara  juga mengontrol dan menjamin tidak adanya kecurangan dan kamuflase seperti yang terjadi disaat ini. 

Wallahu 'alam bishshawab.

Post a Comment

0 Comments