Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi dan Aborsi Pintu Masuk Pelegalan Seks Bebas di Kalangan Remaja, Ada Apa?

Oleh : Siti Sopiah, S.Hum.

IMPIANNEWS.COM

Jum’at 26 Juli 2024, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup. Dalam pasal 103 ayat (1) PP No 28 disebutkan bahwa upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan Kesehatan reproduksi. Sejumlah pihak menilai Presiden Jokowi kebablasan dalam mengeluarkan peraturan tersebut. Menanggapi hal itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. mengkritik pemerintah yang tidak jeli dan cenderung menyimpang dalam membuat peraturan. Ia pun meminta pemerintah untuk segera merevisi PP yang sudah diteken tersebut. Agenda Kespro atau Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) ini sebenarnya sudah digaungkan lebih dari dua dekade terakhir. Kesehatan Reproduksi (Kespro) atau KRR pertama kali digagas pada International Conference Population Development (ICPD) pada tahun 1994 di Kairo. Indonesia sebagai salah satu peserta konferensi dipaksa menerapkan konsep Kespro, dimana gagasan tersebut diharapkan mencegah remaja dari seks pranikah dan berbagai masalah reproduksi.

Alih-alih mencegah seks pranikah, konsep kespro justru menjerumuskan remaja pada kemaksiatan yaitu melakukan perzinahan atau pergaulan bebas. Seks bebas yang menjadi pangkal masalah Kesehatan justru makin dekat dengan kehidupan remaja. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 (dilakukan per 5 tahun) mengungkapkan, sekitar 2% remaja wanita usia 15-24 tahun dan 8% remaja pria di usia yang sama mengaku telah melakukan hubungan seksual sebelum menikah, dan 11% diantaranya mengalami kehamilan yang tidak diinginkan. Di antara wanita dan pria yang telah melakukan hubungan seksual pra nikah 59% wanita dan 74% pria melaporkan mulai berhubungan seksual pertama kali pada umur 15-19 tahun. ( https://www.kemenkopmk.go.id/2021)

Program  kespro sangat kentara dengan ide kebebasan, baik kebebasan pemikiran maupun kebebasan berperilaku yang bertolak belakang dengan prinsip akidah dan norma masyarakat kita, bahwa organ reproduksi harus dikendalikan sesuai keinginan masing-masing individu. Reproduksi sehat menurut ICPD berbunyi : “Setiap individu harus memegang kendali atas tubuhnya sendiri melalui pilihan-piluhan yang dipahami dan bertanggung jawab dalam hubungan seksual. Ini membawa ke Tingkat seksualitas yang sehat yang merupakan bagian penting kespro” (Depkes,2003). Maka tak heran bila konten-konten kespro berisi penjelasan tentang perubahan fisik dan psikis remaja; alat kelamin (organ reproduksi) baik anatomis maupun fungsi fisiologis berikut bagaimana proses reproduksi terjadi; kehamilan dan cara pencegahan kehamilan tak diinginkan (KTD) dan aborsi “aman”; sementara homo dan lesbi tidak dipungkiri harus diakui sebagai identitas seksual; seks bebas yang aman; dan info seputar berbagai penyakit menular seksual dan cara pencegahannya. Terkait  “seks aman”, digagas konsep ABCDE. A : abstinence (menahan diri untuk tidak melakukan hubungan seks), B: be faithfull (setia pada pasangan), C: condom (gunakan kondom agar tidak terkena penyakit menular HIV/AIDS dan tidak terjadi kehamilan), D: don’t use Drugs (Tidak memakai Narkoba), dan E : Equipment (menggunakan peralatan steril). Konsep ini berarti jika remaja ingin sehat kesehatan reproduksinnya, maka jangan melakukan seks bebas. Jika mereka tidak sanggup menahan seksnya maka boleh berzinah dengan pasangan setia yang sudah pasti bukan pasangan sah/ pasangan nikahnya, karena nikah dini dianggap buruk oleh kespro. 

Jelas ini merupakan neo-kolonialisme imperialisme yang sengaja diluncurkan barat untuk menjajah negara-negara dunia ketiga khususnya negeri muslim, untuk dikeruk potensi SDA-nya sekaligus dihancurkan potensi SDM-nya. Pengesahan PP no 28/2024 tentang Kesehatan, bukti pemerintahan sekular yang tidak meninjau dari aspek hukum agama dan norma sosial. Dalam tinjauan hukum Islam, zina dan aborsi merupakan perilaku yang mengarahkan pada keharaman dan dosa besar. Keharaman zina juga telah Allah Swt. tegaskan dalam firman-Nya yang lain, “Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ [17]: 32).  Perzinaan menimbulkan bencana, diantaranya merusak nasab dan hukum waris, mendorong aborsi dan pembuangan bayi oleh pelaku, menjadi sarana penyebaran berbagai penyakit kelamin, serta menghancurkan keluarga.

Untuk itu negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam mewujudkan sejumlah tujuan keberadaan masyarakat Islam yang telah ditetapkan syara’. Negara harus hadir dengan sejumlah tindakan politik agar potensi berketurunan generasi yang Allah SWT anugerahkan dapat dirawat dan dioptimalkan untuk kemuliaan Islam dan kaum muslim. Karena itu, negara harus menerapkan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam, sistem pergaulan berdasarkan syariat Islam yang sifanya mengikat. Negara tersebut adalah Khilafah Islam.


Wallahu a'lam bishowab

Post a Comment

0 Comments