Oleh: Aulia Aula Dina
IMPIANNEWS.COM
"Telah mati naluri keibuannya" adalah kalimat pertama yang terucap setelah membaca kabar berita seorang ibu di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, mengantarkan anak kandungnya T (13) datang ke rumah kepala sekolahnya untuk dicabuli. Kepala sekolah yang berinisial J (41) dan ibu korban berinisial E (41) sama-sama berprofesi sebagai PNS dan tengah menjalin hubungan gelap. Ibu korban menyetujui pencabulan itu dengan dalih untuk ritual penyucian diri. (kumparan.com, 01/09/2024)
Saat ini, pelaku E dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, pelaku J dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sistem Sekuler Biang Kerok Kerusakan
Perempuan diciptakan memiliki naluri penyayang dan lemah lembut. Kelak dia akan menjadi sosok ibu yang bertugas melindungi juga mengasihi buah hatinya. Tetapi, hilang sudah naluri itu karena hidup di negara bersistemkan sekuler. Kini para ibu tak lagi dituntun oleh agama dalam berpikir dan bersikap. Sehingga secara terang-terangan melakukan maksiat, mencontohkan hal buruk, dan menjerumuskan anaknya kepada perbuatan keji yang menghancurkan masa depannya.
Ibu yang seharusnya menjadi sosok ummu wa rabbatul bait atau pendidik utama bagi anak-anaknya dalam hal beragama, berpikir, dan bersikap, malah menyeretnya menjadi korban pemerkosaan yang merusak mental sekaligus fisiknya. Inilah pengaruh sistem sekuler yang menjamin kebebasan berprilaku, mendorong seseorang berbuat sesuka hatinya. Dari sistem inilah lahir perbuatan-perbuatan bebas tanpa batas, seperti pacaran, zina, perselingkuhan, khalwat (berdua-duaan dengan yang bukan mahram), ikhtilat (bercampur baur laki-laki dan perempuan), dan perbuatan lainnya yang tidak sesuai dengan Islam.
Negara gagal mengatur berbagai aspek kehidupan akibat penerapan sistem sekuler. Ditinjau dari aspek pendidikan, negara gagal mendidik dan menciptakan masyarakat yang beragama dan berakhlak. Aspek hukum, sanksi yang ditetapkan negara sangatlah lemah dan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku ataupun orang lain yang berniat sama. Terakhir, negara gagal menjamin keamanan masyarakatnya. Kasus di atas hanya salah satu kasus dari ratusan kasus yang belum terungkap. Negara gagal mencegah kerusakan tersebut dan tidak mampu melindungi para korban dari ancaman yang sama.
Sistem Islam Adalah Solusi Hakiki
Ketika Islam diterapkan, negara akan mampu mengatasi seluruh permasalahan yang terjadi saat ini. Sekaligus mengembalikan fungsi ibu sesuai fitrahnya melalui beberapa tahapan. Pertama, menerapkan kurikulum pendidikan berbasis Islam di masyarakat. Hasil dari kurikulum tersebut melahirkan para perempuan beriman, bertakwa serta memiliki pola pikir Islam. Mereka kelak yang akan menjadi sosok ibu shalihah. Paham terhadap tugasnya, berperan sesuai tuntunan Al-Qur'an dan As Sunnah.
Kedua, menjamin keamanan masyarakat. Negara akan menugaskan para polisi berpatroli di tengah masyarakat, hingga menjangkau lingkup terkecil. Hal ini bertujuan demi mencegah terjadinya pelanggaran hukum syara, berupa kemaksiatan dan kejahatan yang memakan korban.
Ketiga, negara berasaskan Islam akan menerapkan hukuman sanksi berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah. Hal ini akan membuat efek jera bagi pelaku maksiat. Contoh, pelaku zina diberi sanksi hukum cambuk atau dirajam. Pencuri dipotong tangan dan pembunuh akan diqisas. Sanksi tegas tersebut akan mencegah individu masyarakat untuk berbuat kejahatan, bahkan memberi efek jera bagi pelakunya. Demikianlah sistem Islam mengatur negara, nampak bahwa permasalahan tadi akan mampu diselesaikan dan secara otomatis Islam akan mengembalikan sosok ibu sesuai fitrahnya.
0 Comments