Legalisasi Aborsi Menambah Beban Korban Perkosaan

Oleh: Siti Maryam
(Ibu Rumah Tangga)

IMPIANNEWS.COM

Baru-baru ini Pemerintah membolehkan tenaga medis melakukan aborsi terhadap korban tindak perkosaan yang menyebabkan kehamilan. Hal itu diatur dalam aturan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.17 Tahub 2023 tentang Kesehatan.

"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana". Dikutip dari pasal 116.

Dalam pasal tersebut kehamilan akibat korban tindak perkosaan harus dapat dibuktikan dengan adanya surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan tindak pidana perkosaan tersebut. Dalam pasal 118 huruf b, aborsi juga dapat dilakukan dari keterangan penyidik atas dugaan perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Dalam pasal 119, pelaksanaan aborsi hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan tingkat lanjut yang sumber daya kesehatannya sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan.

Aborsi Bukan Solusi Korban Perkosaan 

Tindak kasus perkosaan saat ini semakin hari semakin masif terjadi. Bahkan pelaku perkosaan ini bukan hanya orang yang jauh melainkan orang terdekat pun bisa menjadi pelaku tindak kekerasan seksual tersebut. Tak jarang akibat tindak perkosaan ini korban sampai mengalami kehamilan yang semakin menambah derita korban. 

Kebolehan aborsi bagi korban tindak kekerasan seksual yang tertuang dalam PP no 28/2024 ternyata bukanlah solusi bagi korban perkosaan. Namun justru hal tersebut akan semakin menambah beban korban mengingat pelaksanaan aborsi bukanlah tindak yang mudah. Pelaksanaan aborsi ini sangat beresiko tinggi bagi korban perkosaan yang mengalami kehamilan.

Kegagalan saat aborsi justru akan mengancam nyawa korban perkosaan. Jika aborsi tersebut berhasil, juga tidak akan dapat sepenuhnya menjadikan korban tersebut sehat kembali, akan tetapi bisa saja terjadi sesuatu yang dapat mengancam alat reproduksi wanita. Apalagi jika kasus tersebut dialami oleh perempuan yang masih di bawah batas usia.

Selain itu, adanya pemberlakuan aturan tersebut justru akan semakin membuat para pelaku kekerasan semakin leluasa melakukan tindak kejahatannya. Bahkan jika dilihat, aturan tersebut malah akan semakin menguntungkan pelaku kejahatan tersebut.

Begitulah jika kita melihat dari sisi kesehatan, ternyata tidak mampu menjadikan aborsi ini sebagai solusi bagi para korban. Jika dilihat dari keuntungan, maka yang diuntungkan hanya pelaku bukan korban.

Aborsi dalam Pandangan Islam 

Pelaksanaan aborsi merupakan tindak keharaman dalam pandangan Islam, kecuali jika dalam kondisi yang mengharuskan untuk melakukan tindak aborsi. Misalkan, sebuah kehamilan yang akan menyebabkan kematian bagi calon ibu yang sedang mengandung, atau ketika bayi yang dikandung tersebut tidak akan dapat diselamatkan dan kasus darurat lainnya. Maka hukum aborsi tersebut menjadi boleh sesuai ketentuan syariat Islam. 

Namun jika kita melihat kasus di atas, membolehkan tindak aborsi bagi kasus kehamilan akibat perkosaan maka hal tersebut tidaklah dibolehkan dalam hukum syara. Oleh karena itu, aborsi bukanlah solusi yang tepat untuk para korban kasus kekerasan seksual tersebut.

Banyaknya kasus perkosaan, semakin hari menjadi fenomena gunung es yang sangat menakutkan bagi para perempuan. Apalagi saat ini tak ada keamanan yang menjamin keselamatan kaum hawa. Untuk itu maka negara butuh problem solving untuk melindungi para perempuan dan memberantas para pelaku kejahatan seksual.

Namun sayangnya kita tidak dapat terus menerus bergantung dengan sistem sekuler saat ini. Karena adanya kasus kejahatan seksual ini merupakan buah dari diterapkannya sekuler kapitalisme, yang justru memberikan kebebasan kepada setiap individu masyarakatnya untuk bertingkah laku sesuai keinginannya sendiri. Ditambah lagi pergaulan bebas yang tak ada batasan semakin memperburuk keadaan sehingga menjadikan para pelaku leluasa melakukan aksi kejahatannya. 

Ketika kita berkaca pada penerapan Islam kafah, maka kita akan dapat melihat bagaimana syariat Islam menjaga kemuliaan seorang wanita. Dalam Islam ada batasan tertentu dalam pergaulan. Seperti larangan berkhalwat/berduaan lawan jenis tanpa mahram, larangan bercanda dengan yang bukan mahram, larangan membuka aurat bagi wanita, dan keharusan menundukkan pandangan bagi para laki-laki, larangan bepergian lebih dari satu hari satu malam tanpa mahram dll. Hal ini diberlakukan karena merupakan sebuah perintah dari Allah Swt. selain itu, juga untuk menjaga kehormatan seorang wanita. Bagi para pelaku kejahatan, maka hukum Islam memberlakukan sanksi yang bersifat jawabir/penebus dosa dan jawazir/ 

membuat jera. Karena pemerkosaan jelas ini merupakan sebuah kejahatan. Bahkan para korban kejahatan seksual ini tidak akan sembuh secara total. Meskipun luka fisiknya dapat disembuhkan namun, luka psikisnya belum tentu dapat disembuhkan dengan cepat. Untuk itu, Islam memperlakukan hukuman tegas bagi para pelakunya, agar hal serupa tidak terjadi kepada wanita yang lainnya.

Jauh di masa kekuasaan Islam dahulu. Betapa penerapan Islam ternyata mampu menjadikan masyarakatnya jauh dari kemaksiatan dan perilaku jahat. Islam pun mampu memuliakan seorang wanita. Bahkan hal ini dibuktikan pada masa kekuasaan Islam, ketika seorang wanita muslimah dilecehkan oleh seorang yahudi Romawi dengan mengaitkan jilbab (gamis) muslimah tersebut, sehingga ketika dia berdiri maka jilbabnya tersingkap dan auratnya terlihat. Maka Khalifah saat itu mengutus pasukan untuk memerangi seorang yahudi tersebut. 

Masya Allah, begitulah Islam memuliakan wanita dengan senantiasa memberlakukan aturan-aturan Islam. Berbanding terbalik dengan penerapan aturan di negara ini. Ketika kaum wanita diberikan kebebasan berpakaian sesuai keinginan mereka. Tak mampu menjaga batasan wanita dan laki-laki, pacaran, bepergian tanpa mahram. Ditambah lagi  dengan laki-laki yang tak mampu menjaga pandangannya. Karena syahwat mereka terus dipancing dengan tontonan yang tidak menutup aurat, pun dengan banyaknya wanita-wanita yang berpakaian seperti telanjang. Alhasil dari hal tersebut ternyata tak mampu terhindari lagi kasus perkosaan dan kejahatan seksual lainnya.

Untuk itu, hanya Islam sajalah yang mampu menjadi problem solving bagi kaum hawa saat ini. Oleh karena itu, marilah kita sama-sama berjuang untuk mengembalikan penerapan Hukum Islam secara kafah. Karena hanya Islam yang mampu menjaga kehormatan seorang wanita. 


Wallahualam bishawab

Post a Comment

0 Comments