Terjerat Utang Judol Berujung Bunuh Diri

Oleh: Ani Kartini 

IMPIANNEWS.COM

Seorang Pria berinisial HP (31 ) yang di duga terjerat utang judi online, nekat mengakhiri hidupnya di rumahnya di kampung pesantren, Desa suka mukti, kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung pada Rabu(31/7/2024).

Sungguh miris sekali Judol kembali menelen banyak korban di negri ini di karena kan Judol menjadi salah satu cara untuk meraih keuntungan secara instan tanpa memperdulikan halal haram dan lebih mirisnya lagi pelaku judi on-line oleh pemerintah hanya di anggap korban dan dia yang dia nggak pelaku hanya bandar dan para bandar juga kebal hukum dan lepas tak heran ada bansos untuk para Judol yang kalah bermain dan tidak lepas dari paradigma sekularisme kapitalisme yang manjadi asas bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan. 

Kebijakan pemerintah memberantas judi online tidak  pernah menyentuh akar permasalahan, sebagaimana penyakit yang di obati hanyalah gejalanya saja namun tidak pernah memberantas sumber penyakit nya itu sendiri, merebaknya judi online sungguh lahir dari pandangan hidup sekulerisme  dan kapitalisme faham dari barat terutama utilitarianisme dan hedonisme, kedua faham ini berpangkal dari sekulerisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan, utilitarianisme adalah memandang baik buruknya suatu perbuatan di ukur berdasarkan manfaat yang di hasilkan dari suatu perbuatan sedangkan hedonisme adalah faham yang menganggap bahwa kebahagiaan manusia itu di dapatkan dengan memenuhi kesenangan atau kepanasan secara pribadi khususnya kesenangan bersipat jasadiyah atau fisik seperti kepuasan seksual, kepuasan harta, kepuasan jabatan dan sebagainya. 

Pemahaman sekulerisme kapitalisme ini kini menjadi pemahaman umum di tengah masyarakat oleh karena itu dalam sistem kapitalisme ini pemberantasan judi online sebaik apapun pelaksanaan nya tidak akan mampu memberantas judi online di negri  ini.

Dalam Islam judi online adalah di hadamkan secara mutlak sebab ada unsur permainan, taruhan, dan pihak yang menang mengambil apa yang di pertaruhkan dari yang kalah. 

Segala keharaman dalam Islam di kategori kan sebagai kejahatan sehingga  harus di beri sangsi syariah, oleh karena itu hanya negara yang ber paradigma islam yang mampu menyelesaikan persoalan ini di negara tersebut adalah khilafah , khilafah memimpin secara langsung pemberantasan segala kemaksiatan dan kejahatan apapun bentuknya termasuk judi. Menurut islam pemain dan bandar judi online maupun offline di beri sangsi Ta, zir

Ta, zir adalah pidana syariah yang tidak ada dalilnya secara khusus di dalam al-quran maupun as sunah

Kholifah akan membentuk hukum Islam yang kokoh dengan mengokohkan 3 unsur yang ada dalam suatu sistem hukum

1.menetapkan syariat islam sebagai substasi hukumnya termasuk sangsi pidana syariah

2. Membentuk struktur APH(aparat penegak hukum syariah) seperti mengangkat para hakim syariah(qodhi) polis(syurthon) tentara(Al jaisy) dan aparat hukum lainnya

3. Membentuk culture of law dan aparat hukum lainnya atau budaya hukum yang kuat di masyarakat dengan menumbuhkan amar maruf nahi munkar di masyarakat penegakan hukum yang di sertai dakwah fikri yah diantaranya melalui sistem pendidikan formal , media masaa social media dan sebagainya yang di lakukan  kepada masyarakat akan mampu memberantas jadi tidak hanya gejala penyakit nya tapi juga sumber penyakitnya.. Jadi sistem hukum itu tidak hanya menindak  tegas para pemain dan bandar judi online dengan menangkap dan menyeret mereka ke pengadilan Syariah serta memberi sangsi pidana syariah tegas dan terukur bagi mereka tetapi juga akan memberantas paham paham dari barat seperti ultitarianisme yang bercokol dalam pikiran dan jiwa umat islam. 

Sungguh umat islam hari ini harus menyadari bahwa tegaknya islam dalam institusi khilafah agar mampu memberantas segala bentuk kejahatan di tengah masyarakat termasuk judi online

Post a Comment

0 Comments