Lemahnya Hukum di Negri Demokrasi

Oleh : Wida Rohmah 

IMPIANNEWS.COM

Pengadilan Negeri Surabaya memvonis  bebas Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan  yang menyebabkan kematian kekasihnya yaitu Dini Sera Afrianti.

Putusan tersebut langsung menuai sorotan publik.

Penyebabnya, majelis hakim menilai Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259  KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Padahal, barang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban telah dihadirkan dalam persidangan. 

Merespons putusan itu, ratusan massa berencana akan mengggelar aksi berjudul Keadilan untuk Dini Sera Afrianti di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/7).

Koordinator aksi Johar mengatakan tujuan dari pada aksi itu adalah menuntut kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengevaluasi dan menindak tegas hakim yang memutus perkara ini. Mereka ialah hakim ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heri Hanindyo. “Ketiganya diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Johar. Ratusan massa aksi itu akan berkumpul di empat titik di antaranya di Alun-alun Sidoarjo, Kejati Jatim dan Bundaran Cito.

Akibat dari lemah nya hukum di negeri ini berbagai kasus kriminalitas sering kali tidak mendapatkan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan, sehingga menghancurkan nurani keadilan masyarakat. Contohnya adalah kasus asusila yang melibatkan Ronald Tannur juga kasus asusila ketua KPU Hasyim asyari. Ketidaktegasan dalam penanganan kasus-kasus tersebut menimbulkan ketidakpuasan dan rasa ketidakadilan di kalangan masyarakat.

Hal ini menunjukkan hukum yang jauh dari keadilan dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Bahkan, sering kali hukum di negeri ini dirasakan oleh masyarakat tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,  masyarakat sudah biasa merasakan kerasnya hukum, sedangkan para pejabat atau orang berpengaruh sering kali lolos dari sanksi yang setimpal.

Ini menjadi gambaran bukti lemahnya hukum buatan  manusia yang diterapkan di negeri demokrasi saat ini. Hakikatnya manusia adalah makhluk yang lemah, terbatas, dan sering terjebak pada konflik kepentingan. Gambaran hukum dalam negri demokrasi seringkali membuka celah terjadinya kejahatan,  yang seharusnya menjadi penegak keadilan justru sering kali menjadi alat bagi mereka yang berkuasa untuk mempertahankan kepentingan pribadi, keluarga atau kelompoknya.

Sungguh sangat berbeda dengan sistem didalam negeri Islam. Islam menegakkan keadilan dengan berpedoman pada aturan Allah, Dzat yang Maha Mengetahui dan Maha Adil. Dalam sistem Islam, hukum didasarkan pada syariat yang mengutamakan keadilan sejati dan tidak terpengaruh oleh kepentingan individu atau kelompok tertentu. Hukum syariah bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dan masyarakat secara keseluruhan, serta memberikan efek jera yang jelas bagi para pelaku kejahatan, sehingga tercipta ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.

Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan, yang berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah kejahatan). Sistem Islam tidak semata-mata hanya menghukum pelaku kejahatan saja, tetapi juga bertujuan untuk memperbaiki dan mencegah orang lain dari melakukan perbuatan yang sama. Dengan demikian, keadilan akan terus ditegakkan dan masyarakat akan terus terlindungi dari perilaku kejahatan yang merugikan dan merusak.

Islam juga memiliki definisi kejahatan dan sanksi yang jelas, serta upaya pencegahan yang menyeluruh. Penegakan hukum dilakukan oleh orang-orang yang amanah dan bertakwa kepada Allah. Dengan sistem yang terstruktur ini, keadilan dapat ditegakkan secara sempurna, konsisten dan menyeluruh. Juga memastikan bahwa hukum tidak hanya sekedar menghukumi, tetapi juga mencegah kejahatan dan menjaga ketertiban dalam masyarakat.

Dengan demikian hanya dengan Islam permasalahan hukum dan keadilan di negeri ini akan terselesaikan dengan baik. karena islam adalah aturan yang datang dari Allah berupa Al-Qur'an dan As-Sunah bukan aturan buatan manusia yang hakikatnya hanya makhluk yang lemah.

Wallahu'alam bissawab

Post a Comment

0 Comments