IMPIANNEWS.COM
Kayuagung - Pembangunan sumur bor Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI Tahun Anggaran (TA) 2024, diduga terjadi ketidaksesuaian spesifikasi, mark-up, bahkan tidak menutup kemungkinan penggunaan anggaran yang fiktif, kata, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten OKI, Hendra Jaya, kepada media di Kayuagung.
Hal tersebut, mengingat pembangunan sumur bor atau, nama lain; Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll): Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (pembangunan sarana air bersih), dengan jumlah pengguna anggaran Rp 243.994.800, terjadi ketidaksesuaian.
Adapun ketidaksesuaian itu, terjadi di penggunaan Dana Desa tahap pertama di anggaran Rp 243.994.800, yang cair di bulan Maret 2024 lalu, ujarnya.
Adanya hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, untuk ditingkatkan yang lebih tinggi lagi, agar hasil temuan ini segera ditindaklanjuti, serta tidak menutup kemungkinan akan Kami laporankan tentang penyalahgunaan Keuangan Negara, dan Terindikasi Melanggar UU no 31 tahun 1999 junto no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf (i) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, tutupnya.
Ditambah, seorang sumber yang namanya enggan di mediakan, menginformasikan bahwa di Desanya hanya memiliki dua sumur bor (bangunan lama) yang satu banyak digunakan, dan yang satu tak banyak digunakan, sementara untuk pembangunan sumur bor yang baru, sumber menerangkan tidak banyak mengetahui, karena setahu yang di ketahui Desa Celikah hanya memiliki dua unit sumur bor saja, terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Celikah, Kartiwan, belum bisa dihubungi untuk di konfirmasi. (D’Setiawan)
0 Comments