Oleh : Tari
IMPIANNEWS.COM
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang penggunaan salam lintas agama karena dianggap mengandung unsur syubhat yang merusak kemurnian akidah umat Islam. MUI menegaskan bahwa penggabungan salam lintas agama merupakan bentuk talfiq al-adyan yang tidak diperbolehkan dalam Islam, karena bisa mengaburkan batas antara akidah dan ritual keagamaan.
Alasan utama di balik fatwa ini adalah untuk menjaga proporsionalitas toleransi dalam Islam, yang tidak membenarkan penggabungan aspek-aspek akidah dan muamalah antara agama-agama yang berbeda. MUI juga menegaskan bahwa Islam mengajarkan toleransi yang tidak boleh melebihi batas dan tidak boleh mengarah pada syncretism atau pluralisme agama, yang bertentangan dengan syariat Islam.
Islam mengajarkan toleransi
dalam batas-batasnya yang jelas, tanpa memaksa orang non Muslim untuk memeluk Islam tetapi melalui proses dakwah yang argumentatif dan debat terbuka. Sejarah menunjukkan bahwa Islam telah menjunjung tinggi toleransi agama sepanjang sejarahnya, seperti yang terlihat pada masa Khilafah, di mana umat Islam hidup berdampingan secara damai dengan Yahudi dan Kristen.
Islam sudah memiliki ajaran yang cukup, untuk membimbing umatnya tanpa membutuhkan paham pluralisme.
Kesimpulannya, salam lintas agama tidak hanya diharamkan tetapi juga dianggap sebagai bentuk toleransi yang kebablasan dan bertentangan dengan syariat Islam.
Islam adalah sumber kebahagiaan di dunia dan akhirat dengan menegakkan akidah dan syariah yang benar, tanpa perlu mengikuti paham-paham lain yang bertentangan dengan Syariat Islam.
Pandangan MUI terkait salam lintas agama, menguraikan alasannya secara argumentatif, dan menawarkan solusi dengan menguatkan pemahaman akan batasan toleransi dalam Islam tanpa menyalahi ajaran akidah yang telah ditetapkan. Wallohualam Bishowab.
0 Comments