Pajak Menjadi Tulang Punggung Negara Kapitalis

IMPIANNEWS.COM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memamerkan kinerja moncer jajarannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pasalnya, angka penerimaan pajak terus meningkat signifikan sejak 1983 yang hanya Rp13 triliun.

Hal ini ia sampaikan dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional, 14 Juli. Mulanya, wanita yang akrab disapa Ani itu mengatakan pajak adalah tulang punggung sekaligus instrumen yang penting bagi sebuah bangsa dan negara untuk mencapai cita-citanya.

Menkeu juga menilai angka penerimaan pajak pada 1983 yang sebesar Rp13 triliun terlampau kecil untuk penerimaan pajak nasional. Bahkan, besaran itu saat ini diperkirakan tidak lebih kecil dibandingkan dengan penerimaan di level Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

T5y66 pula pada era reformasi pada 1998 hingga menjelang 2000, penerimaan pajak RI berada di posisi Rp400 triliun. Jika dibandingkan dengan target penerimaan pajak pada tahun ini, angkanya telah naik hampir 5 kali lipat.

Ani juga menjelaskan bagaimana kondisi ekonomi global mempengaruhi perekonomian dalam negeri dari tahun ke tahun, yang juga mempengaruhi kinerja penerimaan pajak.

Persoalan pajak di negara ini seringkali mendapat reaksi yang serius, baik dari pihak pemerintah maupun rakyat. Dan sudah menjadi rahasia umum jika negara Indonesia  ini masih sangat bergantung dengan pajak, pajak dijadikan sebagai tulang punggung dan juga sumber utama pendapatan negara. 


Kondisi seperti ini akan terus terjadi selama negeri ini masih mengemban sistem ekonomi kapitalisme. Karena segala aturan yang diterapkan bersumber pada akal manusia yang lemah dan terbatas. Aturan yang dibuat tidak lain untuk mencapai keuntungan bagi para penguasa dan juga para kapital, tidak peduli  masyarakat menjadi sengsara dan kesulitan.

Dalam sistem kapitalisme, selain pajak sebagai tulang punggung negara, pajak juga berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara, menjalankan tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan seperti menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya. Fungsi lainnya adalah menjadi alat untuk mengatur kegiatan ekonomi seperti produksi, konsumsi, distribusi, dan ekspor impor. 

Bisa dipastikan, negara yang masih mengadopsi ideologi kapitalisme akan terus menjadikan pajak sebagai sumber utama dalam pemasukan negara. Sistem kapitalisme memang tidak layak untuk dijadikan aturan dalam tatanan kehidupan yang diterapkan negara, sudah banyak bukti negara-negara yang menerapkan sistem kapitalisme kondisinya hancur, terutama dalam perekonomian. Inflasi terus terjadi, kondisi pemasukkan hanya bertumpu pada pajak, dan berlepas tangannya pemerintah dari mengurusi rakyatnya, subsidi dianggap sebagai beban sehingga harus dicabut, inilah realita yang ada di negara kapitalisme termasuk di negara kita. 

Berbeda halnya dengan Islam, dalam Islam pajak bukan sumber pendapatan, apalagi menjadi suatu yang wajib dan bersifat memaksa. Negara Islam tidak akan memungut biaya kepada rakyatnya, pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan semua gratis, dan dengan kualitas terbaik, serta merata tanpa ada perbedaan antara kaya dan miskin, muslim dan non muslim, selama ia memiliki kewarganegaraan Islam semua akan terjamin.

Mengutip pendapat dari Imam Taqiyuddin An Nabhani bahwa kebolehan bagi khalifah (kepala negara) untuk mewajibkan pajak atas kaum muslimin dan boleh pula khalifah mengambil pajak itu dari mereka secara paksa. Hanya saja, seorang khalifah ketika mengambil pajak bukanlah berdasarkan perintah penguasa untuk membayar pajak, melainkan berdasarkan perintah Allah untuk membayarnya.

Dalam Islam, jika ada pajak yang dipungut itu harus dalam rangka melaksanakan kewajiban Syariah. Karena suatu kewajiban syar'i (dari Allah) atas kas negara (Baitul Mal) dan juga atas kaum muslimin, maka kewajiban syar'i itu dibayarkan oleh Baitul Mal misalnya seperti biaya untuk kewajiban menyantuni fakir dan miskin. Jika dalam Baitul Mal tidak terdapat harta, atau terdapat harta namun tidak cukup untuk membiayai kewajiban syar’i itu, maka Khalifah boleh mewajibkan pajak atas kaum muslimin sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syara bukan atas kehendak penguasa.

Dengan begitu, tiada lain solusi dari semua permasalahan yang ada, hanya islamlah yang bisa memecahkan segala problematika kehidupan, karena islam itu aturan yang datang dari Allah yaitu berupa Al-quran dan As-sunah bukan aturan buatan manusia.

Wallahu'alam bissawab

Post a Comment

0 Comments