Oleh: Risky Febriyanti
IMPIANNEWS.COM
Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Kumparan.com (15/6)
Kemenko PMK memang telah melakukan berbagai upaya. Terbaru, Muhadjir mengusulkan mereka masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," ujarnya. kumparan.com
Pemerintah mengupayakan berbagai cara untuk berantas judi yang sedang darurat di negeri ini. Bagaimana tidak, perjudian di negeri ini telah mencapai 2 juta pengguna akun, Belum lagi judi yang dilakukan secara non daring.
Namun sayangnya upaya pemerintah ini dinilai kurang efektif. Misalnya pembentukan satgas ini tidak akan menyelesaikan masalah secara menyeluruh jika hanya menutup akun pengguna, atau memblokir website judol saja. Karena akun maupun website akan dengan mudah dibuat kembali.
Begitu pula dengan solusi Kemenko Muhadjir Effendi, yang mengatakan bahwa pemain judi online layak menerima bansos, adalah solusi yang sangat dangkal yang tidak bisa menyelesaikan permasalah sampai ke akar. Solusi ini justru akan membuat pemain judol merasa diberi modal untuk bermain judol, bukan meninggalkan judol.
Pemerintah juga harus memperhatikan judi secara luring. Perjudian ini pula sama merusak, namun mengapa pemerintah hanya memusatkan perhatian pada judi online? Maka jelas pemerintah tidak menyelesaikan permasalah ini secara menyeluruh.
Perlu adanya sanksi tegas bagi para pemain maupun bandar yang memberi wadah perjudian, yang memberikan efek jera sehingga menjadi solusi tuntas. Solusi ini hanya ada dalam Islam. Islam melarang berjudi, maka ada pula sanksi tegas seperti dicambuk, tanpa melihat status sosial.
Namun sanksi tersebut akan terwujud jika sistem yang digunakan adalah sistem Islam. Jika peraturan Islam diterapkan secara menyeluruh maka segala perilaku yang merusak seperti judi, akan diberantas sampai ke akar. Bukan seperti saat ini, pemberantasan judi tidak menyeluruh dan tidak tuntas.
0 Comments