Homeopini

BAZNAS ADAKAN KEBANGKITAN ZAKAT

BAZNAS ADAKAN KEBANGKITAN ZAKAT
Oleh: Betiya 
(Muslimah Kabupaten Bandung)
IMPIANNEWS.COM

Dilansir dari JURNAL SOREANG pada 20 mei 2024 - Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Bandung bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) menggelar kebangkitan zakat. Acara di Gedung M. Toha Komplek Pemkab Bandung bertema "Bangkit Bangsaku, Bangkit Zakatku". Acara dihadiri Bupati Bandung HM Dadang Supriatna, Sekda Kabupaten Bandung Cahya Amiyana, Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Ruli Hadiana, Kepala Kemenag Kabupaten Bandung H. Cece Hidayat, perwakilan Kejari dan PN Bale Bandung. Acara juga dihadiri BAZNAS RI, Ketua BAZNAS Jabar H. Anang Jahruddin, para pimpinan BAZNAS Kabupaten Bandung, Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung KH. Yayan Hasuna Hudaya dan para pimpinan ormas Islam. Dalam acara yang dibuka qari disabilitas netra, Ustaz Hadian Akbar, Ketua BAZNAS Kabupaten  Bandung KH. Yusuf Ali Tantowi mengatakan, BAZNAS Kabupaten  Bandung memanfaatkan momentum Harkitnas 2024 untuk membangkitkan penghimpunan dan pendistribusian zakat, infak maupun sedekah (ZIS) di Kabupaten Bandung. 

Ketua BAZNAS kabupaten bandung memanfaatkan momentum Harkitnas 2024 untuk membangkitkan penghimpunan dan pendistribusian zakat, infak maupun sedekah ZIS di Kabupaten Bandung. Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan dukungannya kepada BAZNAS dan memberi instruksi yang menghimbau agar semua ASN membayarkan zakat profesi maupun infaknya kepada BAZNAS Kabupaten Bandung. "Zakat profesi yang dibayar dari penghasilan kotor baik gaji maupun tunjangan yang diterima ASN," ujarnya. Bupatipun menghimbau dan  mengintruksikan agar ASN membayarkan zakat profesi mereka baik yang berasal dari uang gaji maupun tunjangan."Zakat profesi yang dibayar dari penghasilan kotor baik gaji maupun tunjangan yang diterima ASN," ujarnya. Dalam kesempatan itu juga diluncurkan program pemberdayaan warung warga bertema Zmart untuk 50 orang.  

ZAKAT ADALAH RUKUN ISLAM BERLAKU SYARAT DAN KETENTUAN

Zakat adalah salah satu dari ibadah dan rukun Islam. Sebagaimana ibadah lainnya, Dalam zakatpun terdapat syarat orang yang wajib zakat, harta yang wajib dizakati, dan kepada siapa saja boleh didistribusikan.Untuk syarat orang yang wajib zakat diantaranya adalah seorang muslim, merdeka, kepemilikannya sempurna terhadap hartanya, berasal dari hasil usaha yang baik,hartanya sudah mencapai nisab dan haulnya. Harta yang dikeluarkan zakat adalah harta tertentu yaitu: (1) hewan ternak (unta, sapi, dan kambing), (2) hasil pertanian (makanan pokok dan buah-buahan tertentu), (3) mata uang (emas, perak, uang kertas), (4) barang dagangan, (5) barang tambang dan rikaz (harta karun) yang berupa emas dan perak.

       Sedangkan mengenai zakat profesi menurut pandangan Islam tidak wajib dalam Islam karena dalil-dalilnya sangat lemah. Oleh karenanya, uang hasil profesi tidak sah dikeluarkan zakatnya saat menerima, tetapi wajib digabungkan lebih dahulu dengan uang yang sudah dimiliki sebelumnya. Zakat baru dikeluarkan setelah uang gabungan itu mencapai nisab dan berlalu haul atasnya (Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 523). Aturan dalam zakat sudah Allah tetapkan, baik jenis zakatnya, nisab masing-masing, haul, maupun mustahiqnya. Jangan sampai penerimaan zakat pun salah sasaran sebab sudah tertera didalam dalil Al-Qur'an. Firman-Nya dalam QS At-Taubah: 60, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dikukuhkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” 

Dari ayat tersebut, tidak terdapat ilat hukum karena sifat mufhim (sifat yang bisa dipahami) yang bisa menjadi ilat pengiasan. (Syekh ‘Atha’ bin Khalil, Ushul Fikih). Oleh karenanya, mustahik zakat tidak dapat ditambah atau dianalogikan. misalnya ART dianalogikan dengan orang miskin. Ini bukanlah kias, bukan juga kontekstualisasi, melainkan penerapan hukum atas fakta (tahqiqu al-manath), yaitu ketika ART miskin, ia berhak atas zakat karena miskinnya, bukan karena status ART-nya. Mualaf pun demikian, ia tetap mendapat zakat apabila memang hatinya perlu diikat, sekalipun ia kaya raya. Demikian juga korban kekerasan seksual, tidak bisa dikiaskan dengan status budak. Sedangkan untuk memberi modal bergulir, membuka swalayan, mendirikan RS duafa, pelatihan, pemberdayaan, dan sebagainya, tidaklah dibenarkan.pemenuhannya bukan diambil dari harta zakat, melainkan dari harta negara. Ini karena negaralah yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan modal, pekerjaan, keamanan, ketrampilan kerja, dan lainnya untuk masyarakat.

Adapun sumber pendanaannya adalah dari harta milik negara dan pengelolaan kekayaan alam milik umum/rakyat, seperti tambang, hutan, dan SDA lainnya, serta sumber pendanaan lain yang diperbolehkan syara. Dan zakat tidaklah menjadi satu-satunya sumber pendapatan yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Justru pengelolaan SDA yang benar akan menghasilkan pendapatan yang besar untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Maka dari itu perlunya penerapan sistem Islam yang sesuai dengan fitrah manusia agar hidup manusia senantiasa dalam keberkahan dan ada dalam keridhoan Allah SWT. Wallahu a'lam bishshowwab

Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,387,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,975,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: BAZNAS ADAKAN KEBANGKITAN ZAKAT
BAZNAS ADAKAN KEBANGKITAN ZAKAT
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJYBNj5g8j1G_M3lkk33JfJfR5qTZSHxUsKlsplLtoayaPNxNdP-KNBYUpKoXSYnoQNrL4Cydiybn6_9U4UrIM5JOxi4OqRLN0wkFzPRBJNMAqCPzf2mHYrhIVlTH6vXp5q5C-T7ktaRFzA0hY38yBDhdcg4WN-Tcl06g06kVvAWmVCh834219-1jxVqF-/s1600/images.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJYBNj5g8j1G_M3lkk33JfJfR5qTZSHxUsKlsplLtoayaPNxNdP-KNBYUpKoXSYnoQNrL4Cydiybn6_9U4UrIM5JOxi4OqRLN0wkFzPRBJNMAqCPzf2mHYrhIVlTH6vXp5q5C-T7ktaRFzA0hY38yBDhdcg4WN-Tcl06g06kVvAWmVCh834219-1jxVqF-/s72-c/images.jpeg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2024/06/baznas-adakan-kebangkitan-zakat.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2024/06/baznas-adakan-kebangkitan-zakat.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content