(Muslimah Kabupaten Bandung)
Dilansir dari JURNAL SOREANG pada 20 mei 2024 - Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Bandung bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) menggelar kebangkitan zakat. Acara di Gedung M. Toha Komplek Pemkab Bandung bertema "Bangkit Bangsaku, Bangkit Zakatku". Acara dihadiri Bupati Bandung HM Dadang Supriatna, Sekda Kabupaten Bandung Cahya Amiyana, Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Ruli Hadiana, Kepala Kemenag Kabupaten Bandung H. Cece Hidayat, perwakilan Kejari dan PN Bale Bandung. Acara juga dihadiri BAZNAS RI, Ketua BAZNAS Jabar H. Anang Jahruddin, para pimpinan BAZNAS Kabupaten Bandung, Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung KH. Yayan Hasuna Hudaya dan para pimpinan ormas Islam. Dalam acara yang dibuka qari disabilitas netra, Ustaz Hadian Akbar, Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung KH. Yusuf Ali Tantowi mengatakan, BAZNAS Kabupaten Bandung memanfaatkan momentum Harkitnas 2024 untuk membangkitkan penghimpunan dan pendistribusian zakat, infak maupun sedekah (ZIS) di Kabupaten Bandung.
Ketua BAZNAS kabupaten bandung memanfaatkan momentum Harkitnas 2024 untuk membangkitkan penghimpunan dan pendistribusian zakat, infak maupun sedekah ZIS di Kabupaten Bandung. Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan dukungannya kepada BAZNAS dan memberi instruksi yang menghimbau agar semua ASN membayarkan zakat profesi maupun infaknya kepada BAZNAS Kabupaten Bandung. "Zakat profesi yang dibayar dari penghasilan kotor baik gaji maupun tunjangan yang diterima ASN," ujarnya. Bupatipun menghimbau dan mengintruksikan agar ASN membayarkan zakat profesi mereka baik yang berasal dari uang gaji maupun tunjangan."Zakat profesi yang dibayar dari penghasilan kotor baik gaji maupun tunjangan yang diterima ASN," ujarnya. Dalam kesempatan itu juga diluncurkan program pemberdayaan warung warga bertema Zmart untuk 50 orang.
ZAKAT ADALAH RUKUN ISLAM BERLAKU SYARAT DAN KETENTUAN
Zakat adalah salah satu dari ibadah dan rukun Islam. Sebagaimana ibadah lainnya, Dalam zakatpun terdapat syarat orang yang wajib zakat, harta yang wajib dizakati, dan kepada siapa saja boleh didistribusikan.Untuk syarat orang yang wajib zakat diantaranya adalah seorang muslim, merdeka, kepemilikannya sempurna terhadap hartanya, berasal dari hasil usaha yang baik,hartanya sudah mencapai nisab dan haulnya. Harta yang dikeluarkan zakat adalah harta tertentu yaitu: (1) hewan ternak (unta, sapi, dan kambing), (2) hasil pertanian (makanan pokok dan buah-buahan tertentu), (3) mata uang (emas, perak, uang kertas), (4) barang dagangan, (5) barang tambang dan rikaz (harta karun) yang berupa emas dan perak.
Sedangkan mengenai zakat profesi menurut pandangan Islam tidak wajib dalam Islam karena dalil-dalilnya sangat lemah. Oleh karenanya, uang hasil profesi tidak sah dikeluarkan zakatnya saat menerima, tetapi wajib digabungkan lebih dahulu dengan uang yang sudah dimiliki sebelumnya. Zakat baru dikeluarkan setelah uang gabungan itu mencapai nisab dan berlalu haul atasnya (Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 523). Aturan dalam zakat sudah Allah tetapkan, baik jenis zakatnya, nisab masing-masing, haul, maupun mustahiqnya. Jangan sampai penerimaan zakat pun salah sasaran sebab sudah tertera didalam dalil Al-Qur'an. Firman-Nya dalam QS At-Taubah: 60, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dikukuhkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dari ayat tersebut, tidak terdapat ilat hukum karena sifat mufhim (sifat yang bisa dipahami) yang bisa menjadi ilat pengiasan. (Syekh ‘Atha’ bin Khalil, Ushul Fikih). Oleh karenanya, mustahik zakat tidak dapat ditambah atau dianalogikan. misalnya ART dianalogikan dengan orang miskin. Ini bukanlah kias, bukan juga kontekstualisasi, melainkan penerapan hukum atas fakta (tahqiqu al-manath), yaitu ketika ART miskin, ia berhak atas zakat karena miskinnya, bukan karena status ART-nya. Mualaf pun demikian, ia tetap mendapat zakat apabila memang hatinya perlu diikat, sekalipun ia kaya raya. Demikian juga korban kekerasan seksual, tidak bisa dikiaskan dengan status budak. Sedangkan untuk memberi modal bergulir, membuka swalayan, mendirikan RS duafa, pelatihan, pemberdayaan, dan sebagainya, tidaklah dibenarkan.pemenuhannya bukan diambil dari harta zakat, melainkan dari harta negara. Ini karena negaralah yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan modal, pekerjaan, keamanan, ketrampilan kerja, dan lainnya untuk masyarakat.
Adapun sumber pendanaannya adalah dari harta milik negara dan pengelolaan kekayaan alam milik umum/rakyat, seperti tambang, hutan, dan SDA lainnya, serta sumber pendanaan lain yang diperbolehkan syara. Dan zakat tidaklah menjadi satu-satunya sumber pendapatan yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Justru pengelolaan SDA yang benar akan menghasilkan pendapatan yang besar untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Maka dari itu perlunya penerapan sistem Islam yang sesuai dengan fitrah manusia agar hidup manusia senantiasa dalam keberkahan dan ada dalam keridhoan Allah SWT. Wallahu a'lam bishshowwab
0 Comments