Impiannewscom | BATAM. Management PT Srimas Raya International melalui Pimpinan Operasional, Budi Hartono menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian Polresta Barelang yang sudah bekerja secara profesional dalam menangani dan mengawal perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan saudara Arifin di Polresta Barelang belum lama ini.
Seperti diketahui, PT Srimas Raya International telah dilaporkan oleh Saudara Arifin ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terkait permasalahan yang terjadi atas pembelian sebidang lahan berupa (Kavling) seluas 516 m2 di perumahan Palm Spring, blok E No. 119 di Batam Center sekitar 9 bulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 4 Agustus 2023.
Dikesempatan itu juga, pihaknya memberikan klarifikasi sebuah pernyataan melalui keterangan yang dimuat dalam pemberitaan media online sebelumnya.
Pernyataan tersebut berawal dari jual beli lahan perumahan yang terjadi pada tgl 6 Juli 2021 lalu dengan alamat obyek Perumahan Palm Spring Blok E no. 119 di kawasan Batam Center.
Saudara Arifin melaporkan PT. Srimas Raya International ke Polresta Barelang dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan akibat lahan tersebut ditolak perpanjangan alokasinya oleh BP Batam.
“Sementara itu semua kesepakatan dengan segala konsekuensi kepada kedua belah pihak telah tertulis di dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang dibuat saat itu,” kata Budi di Batam, melalui konferensi persnya pada, Selasa (21/5/2024).
Dalam poin B sudah ditegaskan kata dia, bahwa perjanjian jual beli ini memang belum bisa diwujudkan sepenuhnya dikarenakan adanya alokasi lahan yang belum dilakukan perpanjangan WTO.
Beberapa poin sudah dijelaskan. Dimana perlu dilakukan pengurusan atas PL, SPJ, Skep hingga diterbitkan menjadi sertifikat.
“Dalam hal ini Saudara Arifin sudah dapat rangkap surat perjanjian ini. Dan juga ada addendum perjanjian jual beli untuk lahan ini yang disepakati bersama untuk mengembalikan dana yang telah dibayarkan kepada pihak pembeli, ” sebutnya.
“Atas dasar itulah pembeli tidak diwajibkan membayar lunas. Tidak seperti yang dijelaskan di pemberitaan media bahwa pembeli telah menyerahkan uang sebesar 1,4 milliar untuk pembelian lahan di Blok E No. 119,” jelasnya.
Ia menjelaskan dalam fakta yang benar adalah Saudara Arifin sudah membayarkan kepada PT. Srimas Raya International sebesar Rp. 696 juta. Dimana 10 juta uang tanda jadi ditambah uang muka sebesar 686 juta.
“Mengapa tidak dibayarkan seluruhnya. Karena di dalam perjanjian ini sudah dijelaskan akan dibayarkan seluruhnya ketika sudah selesai proses perpanjangan WTO (UWT BP Batam), ” ungkapnya.
Diketahui bahwa ketika PT. Srimas Raya International melakukan pengurusan, pihak BP Batam menolak perpanjangan masa UWT (Uang Wajib Tahunan) lahan tersebut. Penolakan dan pemberitahuan masa berakhirnya alokasi lahan tersebut terjadi pada tanggal 24 Juni 2022 yaitu setelah perjanjian jual beli tersebut dilaksanakan.
“Jadi bukan sebelum tanggal perjanjian. Atas pembatalan dan pemberitahuan berakhirnya alokasi lahan tersebut dari kami sudah mencoba untuk menyelesaikan dengan pihak pembeli yaitu saudara Arifin untuk mengembalikan dana yang sudah disetorkan kepada kami sebesar 696 juta rupiah, ” cakap nya.
Lebih lanjut kata Budi, bahwa saudara Arifin menolak menerima tawaran yang di suguhkan. Dan saudara Arifin juga mengaku mengeluarkan dana sebesar 120 juta untuk pembuatan gambar design pembangunan lahan tersebut dimana sebelumnya tidak tercantum di dalam perjanjian tertulis dengan pihaknya.
Ada niat baik dari perusahaan dan bersedia mengembalikan dana sebesar 800 juta kepada saudara Arifin, namun berbuah penolakan.
“Itikat baik dari pihak kami untuk mengembalikan uang Saudara Arifin ditambah ganti rugi tersebut ternyata menuai tambahan permintaan dari saudara Arifin dengan meminta uang sebesar Rp. 1,4 milliar, ” cetus Budi.
Menurut dia, hal itu sangat berlebihan. Hingga tidak dapat terpenuhi. Bahkan sebalik nya, dari Saudara Arifin bersedia menerima pengembalian dana seperti yang sudah disampaikan dalam surat tertulis, perusahan tentu siap untuk mengembalikannya.
“Kami menekankan disini bahwa tidak benar PT. Srimas Raya International melakukan penipuan karena semua isi perjanjian sudah sangat jelas. Dimana dinyatakan didalamnya bahwa lahan itu masih dalam tahap pengurusan izin dan perjanjian. Ini juga dibuat di hadapan Notaris yang notabene sebagai pejabat publik dengan sumpah jabatan yang melekat diatasnya, ” jelasnya.
Sehingga semuanya sangat jelas dimata hukum dan bisa di pertanggung jawabkan. Dengan demikian dugaan penipuan dan penggelapan yang ditujukan kepada pihaknya adalah sangat tidak benar dengan adanya beberapa poin di dalam perjanjian tersebut.
Hal ini, management PT. Srimas Raya International menyampaikan terima kasih kepada awak media yang berkesempatan hadir disini. Selain itu ucapan yang sama di berikan kepada pihak Polresta Barelang yang sudah bekerja secara profesional dalam menangani dan mengawal perkara ini.
“Dan semoga dengan klarifikasi ini semuanya menjadi terang dan bisa diselesaikan secara baik, ” tutupnya.
(_red)
0 Comments