Oleh: Nabia
IMPIANNEWS.COM
Sungguh memprihatinkan. Penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim ternyata banyak kecanduan judi online. Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan transaksi judi online di Indonesia meningkat. Bahkan pada tiga bulan pertama 2024 saja, perputaran uangnya mencapai Rp 100 triliun. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang tahun 2022-2023 perputaran judi online di Nusantara tembus Rp 517 triliun.
Sebanyak 3,3 juta penduduk Indonesia terlibat dalam perjudian online, lebih dari 2 juta di antaranya berasal dari kalangan masyarakat miskin dan berbagai lapisan seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang kecil, hingga ibu rumah tangga. Penyebab banyak orang, terutama masyarakat ekonomi lemah, terjerat judi online adalah karena kerusakan cara berpikir akut; berharap bisa meningkatkan penghasilan tanpa perlu kerja keras. Apalagi mereka bisa ikut taruhan tanpa perlu modal besar. Namun, dampaknya sangat merugikan, termasuk depresi, stres, dan bahkan bunuh diri akibat kekalahan dalam perjudian, serta peningkatan tindak kriminal seperti pencurian. Perceraian juga meningkat akibat perjudian online.
Ditambah karena diterapkannya sistem kapitalis sekuler maka judi online difasilitasi dan menguntungkan secara materi bagi bandar dan pemain yang menang. Padahal judi hanyalah menguras harta rakyat dan hanya memberi keuntungan kaum kapitalis pemilik bisnis perjudian tersebut. Meskipun pemerintah telah mengambil langkah-langkah, seperti membentuk satgas pemberantasan judi online dan memutus akses terhadap konten perjudian, namun masih sulit untuk memberantas praktik ini sepenuhnya. Kesenjangan antara seruan untuk memerangi judi online terlihat dengan masih adanya promosi oleh selebriti dan aktor/aktris nasional di media sosial, serta wacana pajak atas judi online, Hal ini menggugah keraguan akan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini.
Syariah Islam telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa 'illat apapun, juga tanpa pengecualian dan menetapkan sanksi pidana bagi pelakunya, termasuk bandar, pemain, dan pihak terkait lainnya.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengun di nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan (TQS al-Maidah [5]: 90).
Larangan judi tidak hanya berdasarkan himbauan moral, tetapi juga sebagai perlindungan bagi masyarakat. Dalam pandangan Islam, negara juga bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan sosial dan ekonomi yang memadai bagi rakyatnya.
Sedangkan dalam sistem kehidupan yang kapitalistik, negara minim hadir dalam kehidupan rakyat, sementara berbagai bisnis kotor seperti perjudian terus menjamur seperti tidak bisa dihentikan. Sudah saatnya kita kembali kepada hukum Alloh yang akan menyelamatkan kehidupan dari rusaknya tatanan kehidupan kapitalistik
Wallahu a'lam bishowab
0 Comments