(Pengelola Taman Tahfidz Lisan Mulia Annur)
IMPIANNEWS.COM
Pulang kampung atau istilah lain mudik lebaran menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia sebagai istirahat dari aktivitas berbulan-bulan kerja sekaligus menjadi kesempatan berharga untuk bersilaturahmi dan memperkuat tali ukhuwah dengan keluarga, kerabat, serta sahabat sebagaimana yang diatur Islam.
Tapi yang menjadi kendalanya kenapa tiap tahun harus naik bertepatan dengan momen spesial mudik lebaran belumlah kenaikan harga ditambah lagi beban lain menyangkut sarana publik, kemana rakyat harus mengadu???
Tampaknya kenaikan harga dari semua lini tak terbantahkan, lengkap sudah derita rakyatJakarta, CNBC Indonesia - Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, KPPU meminta agar 7 (tujuh) perusahaan yang menjadi Terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 Uu Nomor 5 Tahun 1999 untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.
Adapun pelaporan tersebut yakni terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket). Ketujuh Terlapor tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi. Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 (tiga) maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut.
Pergerakan masyarakat untuk mudik pun kian meningkat. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip dari laman Kemenhub, Senin (18-3-2024) mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Kemenhub, pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi pada lebaran 2024 mencapai 71,7% dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang. Angka tersebut meningkat pesat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada masa lebaran 2023 yang sebesar 123,8 juta orang.
Minat mudik yang tinggi ini seharusnya disupport negara dengan menjamin tersedianya transportasi publik yang nyaman, aman, selamat, manusiawi, dan tepat waktu. Namun, kenyataan pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan hal miris. Tidak dapat dipungkiri yang terjadi justru sebaliknya. Masyarakat dihadapkan pada persoalan transportasi publik yang menyengsarakan. Bukan hanya mahal, tapi juga jauh dari aspek kenyamanan, keamanan, keselamatan, manusiawi, juga waktu yang singkat, hingga sangat melelahkan.
Masalah transportasi lebaran dapat dilihat dari berulangnya beberapa hal penting, antara lain kenaikan harga tiket yang sangat memberatkan beban ekonomi. Padahal publik sudah terbebani oleh tekanan ekonomi akibat buruknya pengurusan kehidupan mereka selama ini.
Tiket pesawat pun naik hingga 300%. Namun mirisnya, pemerintah menganggap kenaikan harga tiket pesawat ini bukanlah pelanggaran. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, "Sampai saat ini kami belum menemui maskapai yang melanggar tarif batas atas (TBA). Semuanya masih di dalam koridor," jelasnya saat dihubungi, Rabu (20-3-2024).
Tampak jelas keberpihakan penguasa kepada kapitalis sedangkan kesulitan masyarakat membeli tiket mudik diabaikan. Masyarakat tidak memiliki kekuasaan untuk menawar harga tiket, mereka terpaksa menerima kebijakan kenaikan harga tiket transportasi. Inilah kelalaian penguasa.
Kenyamanan perjalanan tidak terjamin. Kalaulah tiket transportasi Lebaran sudah terbeli, belum selesai persoalan. Ternyata perjalanan dengan transportasi publik di negeri ini sering kali tidak memberikan kenyamanan, seperti kemacetan parah di berbagai tempat, mengantre masuk kapal hingga seharian. Hal semacam ini dapat melelahkan publik pengguna transportasi, sehingga hilang rasa nyaman dalam perjalanan.
Keselamatan di perjalanan bukan hal utama yang diperhatikan negara. Pada fakta-fakta yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, tidak luput dari kecelakaan.
Problem transportasi lebaran terjadi berulang setiap tahun. Inilah buah pahit kebijakan pro kapitalis.
Berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk mengantisipasi masalah transportasi lebaran yang seolah menunjukkan kepedulian, padahal sebaliknya. Kemenhub mengeluarkan kebijakan angkutan mudik gratis pada Lebaran 2024. Sebagaimana pernyataan Menhub Budi Karya Sumadi, "Tahun ini Kemenhub juga kembali menyelenggarakan angkutan mudik gratis pada Lebaran 2024, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat yang ingin mudik," Kemenhub hanya menyediakan moda bus dan kapal ke beberapa kota di pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan untuk jumlah pemudik hanya beberapa puluhan ribu saja, padahal perkiraan jumlah pemudik tahun ini mencapai ratusan juta (193,6 juta) orang.
Kebijakan tersebut jauh dari pengurusan ideal, tidak menyentuh semua orang dan tidak menyelesaikan problem transportasi Lebaran. Harga tiket yang melambung, kenyamanan, dan keselamatan belum terjamin, apalagi keamanan. Termasuk infrastruktur yang baik yang akan membuat perjalanan nyaman dan selamat, serta tepat waktu sampai di tujuan.
Masalah harga transportasi pesawat yang melonjak tinggi dianggap suatu yang wajar bagi para pengusaha transportasi karena ada kenaikan permintaan kebutuhan akan moda transportasi dari biasanya. Sedangkan pemerintah hanya menyetujui saja apa yang dikehendaki para pengusaha transportasi tersebut. Pemerintah tidak peduli kesulitan publik. Alhasil yang menjadi korban tetap saja publik karena harus menanggung beban berat.
Beberapa kebijakan yang dijalankan pemerintah, nyatanya masih menimbulkan masalah dalam mengurusi transportasi lebaran, tidak luput didalamnya masalah transportasi udara yaitu pesawat jika ditelusuri akar masalah transportasi lebaran adalah penerapan tata kelola transportasi yang didasarkan kepada sistem kapitalisme. Peran pemerintah dalam konsep ini bukanlah sebagai pelayan publik, melainkan sebagai regulator yang melayani kepentingan swasta/operator, yaitu perusahaan transportasi baik pelat merah (yaitu BUMN) maupun swasta. Publik dipaksa harus mengurusi sendiri kebutuhan transportasinya, tidak boleh dibantu secara langsung oleh pemerintah.
Oleh sebab itulah pemerintah menyerahkan tata kelola transportasi publik kepada operator. Dengan tata kelola kapitalisme dimana operator berhak mengelola berbagai urusan yang berkaitan dengan transportasi publik, mulai dari infrastruktur jalan, modanya hingga penetapan harga tiket.
Operator berhak menjadikan transportasi publik sebagai barang komoditas yang dapat dikomersialkan, sehingga operator pun berhak menentukan harga transportasi publik. Tidak ada tawar menawar dengan publik. Publik dipaksa untuk membayar harga yang telah ditentukan operator, meskipun itu mahal. Tidak mungkin digratiskan. Sebagaimana diketahui bersama bahwa pendirian operator bertujuan bisnis yaitu meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, bukan untuk melayani publik.
Demikian pula dengan infrastruktur berupa jalan raya, bandara, pelabuhan, serta kelengkapannya bisa dikomersialkan oleh operator. Dalam hal ini penumpang di pelabuhan bandara bukan menjadi tanggung jawab operator.
Operator juga tidak akan menjamin kenyamanan, keamanan, selamat, dan manusiawi, serta ketepatan sampai di tempat tujuan, kecuali semua ada harganya secara materi. Sedangkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan manusiawi, serta tepat waktu adalah hal-hal yang harus dijamin dalam transportasi publik.
Berbeda dengan tata kelola transportasi publik dalam sistem kehidupan Islam. Tata kelola transportasi publik dalam sistem kehidupan Islam dilandasi akidah Islam. Islam memandang transportasi publik merupakan urat nadi kehidupan, yang juga merupakan kebutuhan dasar manusia dan harus dijamin pemenuhannya oleh negara.
Negara memiliki kewenangan penuh dan bertanggung jawab langsung untuk memenuhi hajat publik, khususnya pemenuhan hajat transportasi publik, dalam hal ini transportasi lebaran.
Sistem kehidupan Islam menjadikan negara memperhatikan hal-hal penting dan tata kelola transportasi publik yang berlaku bukan hanya pada transportasi lebaran, tapi berlaku secara umum dan kapan pun. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebuah negara dalam Islam, antara lain:
Dalam Islam negara menjadikan transportasi publik bukan jasa komersial. Transportasi publik merupakan hajat dasar untuk kelangsungan hidup manusia baik yang bersifat rutin maupun insidental, seperti pada libur lebaran/mudik lebaran.
Ketiadaan transportasi publik akan berakibat bahaya, hal ini diharamkan Islam.
Negara dalam Islam berfungsi sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung dan menjamin sepenuhnya akses setiap individu publik terhadap transportasi murah atau bahkan gratis, tapi tetap aman, nyaman, selamat, dan manusiawi.
Sabda Rasulullah saw., _“Imam (Khalifah) itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.”_ *(HR Al Bukhari).*
Oleh karenanya haram bagi negara berfungsi sebagai regulator atau fasilitator sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme saat ini apa pun alasannya.
Dalam Islam negara melarang keras tata kelola transportasi dikuasai individu atau entitas bisnis tertentu, baik infrastruktur jalan raya, bandara, dan pelabuhan serta segala kelengkapannya maupun sumber daya manusia transportasi yaitu pengemudi angkutan/moda (sopir, masinis, pilot, dan nakhoda).
Negara dalam Islam tidak dibenarkan menjadikan alat transportasi dijadikan sumber pemasukan negara, tapi sebagai bentuk pelayanan negara bagi masyarakat.
Negara dalam Islam wajib menggunakan anggaran mutlak untuk keperluan transportasi publik, yakni ada atau tidak ada kekayaan negara untuk pembiayaan transportasi publik yang ketiadaannya berakibat bahaya bagimasyarakt, maka wajib bagi negara mengadakannya.
Salah satu sumber kekayaan negara untuk pembiayaan transportasi publik adalah barang tambang yang jumlahnya sangat banyak seperti air mengalir, berupa tambang emas, perak, migas, batu bara, bijih besi, dan lain-lain.
Negara dalam Islam mampu menyiapkan infrastruktur transportasi publik mutlak mengacu pada politik dalam dan luar negeri negara, bukan agenda hegemoni globalisasi.
Dari sisi lain harus diperhatikan pemanfaatan teknologi terkini dan keselarasan moda transportasi darat, laut, dan udara dengan kondisi geografi Indonesia. Teknologi harus dimanfaatkan untuk kenyamanan, keamanan, dan keselamatan publik, bukan untuk dikomersialkan.
Kewajiban negara dalam Islam terkait menjaga keamanan dan keselamatan jiwa setiap orang harus terjamin, sebab mengabaikan nyawa satu orang saja sama dengan mengabaikan nyawa semua orang.
Langkah selanjutnya adalah strategi pelayanan mengacu kepada 3 prinsip utama, yaitu (1) kesederhanaan aturan, aturan yang sederhana akan memberikan kemudahan dan kepraktisan, sedangkan aturan yang rumit akan menyebabkan kesulitan, (2) kecepatan dalam pelayanan transaksi akan memudahkan orang yang memiliki keperluan, (3) ditangani oleh orang yang berkompeten dan profesional. Yang semuanya berlandaskan Syariat Islam.
Islam pernah direalisasikan dalam sejarah emasnya yang telah menunjukan keberhasilan negara Islam yaitu Khilafah dalam mengurusi kebutuhan rakyat dalam membuat dan membangun sarana transportasi serta kemajuan teknologi tak terkecuali dalam hal ini sarana transportasi pesawat. Wallahualam
0 Comments