Tontonan adalah Tuntunan Sejauh Mana Peran Negara terhadap Media

Oleh: Iin Indrawati

IMPIANNEWS.COM

Perlindungan hak perempuan dan anak dalam tayangan media menjadi hal yang penting. Berbagai regulasi telah diterbitkan untuk memastikan perlindungan mereka, mulai UUD hingga peraturan daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, Adiyana Slamet dalam kegiatan Literasi Media bertajuk “Siaran Ramah Anak dan Perempuan” bersama ibu-ibu majelis taklim di Masjid Besar Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (13/3/2024).

Catatan KPID Jabar menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, kasus pelanggaran program ramah anak dan perempuan di Jawa Barat menduduki peringkat pertama. Dalam menghadapi tantangan tersebut, Adiyana berharap pemahaman yang kuat tentang martabat perempuan dapat memperkuat pondasi agama dan negara, agar tidak mudah digoyahkan oleh apa pun.

Komisioner Bidang Kelembagaan, Syaefurrohman Achmad menuturkan, momentum bulan Ramadhan diharapkan menjadi upaya bagi lembaga penyiaran untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan, seperti menghadirkan program ramah anak dan perempuan.

Sementara Praktisi Komunikasi Jabar, Neneng Athiatul Faiziyah mengatakan bahwa tayangan yang tidak ramah anak dan perempuan dapat memberikan dampak buruk secara fisik maupun psikis. Selaras dengan Neneng, Akademisi Universitas Islam Bandung, Tia Muthia Umar menilai, peran orang tua dalam mengawasi tayangan yang disaksikan anak menjadi hal yang sangat penting. 

Di zaman sekarang, selain melalu televisi, media siaran dapat diakses dengan gadget melalui internet. Menurut wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Wamen Nezar, berdasarkan data UNICEF pada 2023, terdapat 175.000 anak jadi pengguna baru internet setiap hari atau satu anak perdetik (INFOPUBLIK, 21/11/23).

Sebuah temuan dari studi terbaru Lembaga Sensor Film (LSF) mengungkap sebagian besar orang tua di Indonesia belum paham dengan fitur kontrol orang tua yang tersedia di sejumlah layanan media OTT di internet. Sebanyak 54 persen dari mereka tidak melakukan pengawasan terhadap konten tontonan anak, 89 persen media yang diakses publik untuk menonton adalah berbasis jaringan teknologi informatika (menggunakan internet). 76-78 persen anak di bawah umur mengakses tontonan melalui gadget di ruang privat, seperti di dalam kamarnya masing-masing. Artinya, pengawasan orang tua sangat krusial dalam menentukan tontonan yang di tonton anak-anak (REPUBLIKA.CO.ID, 18/12/23).

Bila diperhatikan, imbauan media dan imbauan mengenai kesadaran individu saja tidak bisa mencapai hasil. Sebab lembaga tidak punya pamor untuk melaksanakan sanksi atas pelanggaran. Seorang ibu dituntut bertanggung jawab terhadap pengasuhan anak. Namun, di negeri yang menganut sistem sekuler kapitalisme ini, kebijakan-kebijakannya menjadikan kehidupan serba sulit, sehingga memaksa kaum ibu untuk ikut mencari nafkah dan meninggalkan anak-anaknya di rumah. Apalagi program pemerintah yang malah melalaikan peran ibu. Salah satunya program pemberdayaan ekonomi perempuan, yang menghendaki perempuan mandiri secara ekonomi.

Saat ini, untuk mengakses konten, informasi dan tayangan-tayangan di media sosial sangatlah mudah. Anak-anak, di usianya yang labil, mudah terjerumus terhadap apa pun yang dilihatnya. Di sinilah perlunya peran ibu untuk mengontrol dan mengawasinya.

Akan tetapi, keluarga tidak cukup kuat untuk memberikan pendidikan kepada anak-anak karena terkadang sekolah dan kurikulumnya tidak sejalan dengan Islam dan dengan apa yang ditanamkan dalam keluarga. Anak-anak lebih banyak dipengaruhi oleh lingkungan dan media, yang tidak ditata oleh negara dengan penataan Islam, tetapi ditata dengan paradigma liberal, yakni kebebasan menampilkan aspirasi melalui media.

Pengaturan siaran di media pun harus mendapat penanganan khusus oleh negara. Negara harus mengesampingkan keuntungan yang didapat dari pajak atau materi lainnya dari siaran ini. Negara harus memberikan sanksi tegas pada lembaga penyiaran yang melanggar, juga bisa menghentikan tayangan yang tidak bermanfaat melalui SDM dan teknologi paling tinggi. Di sini diperlukan pula upaya bersama antara ketakwaan individu dan kontrol masyarakat, karena tontonan bisa menginspirasi seseorang untuk meniru, apalagi jika terus-menerus dipertontonkan dan ditayangkan. Maka dari itu negaralah yang harus mencegahnya demi kemaslahatan umat.

Di dalam sistem Islam, sistem pendidikan dan media khilafah serta lingkungan umum masyarakatnya akan membantu para ibu dalam memenuhi tanggung jawabnya yang besar untuk mendidik anak-anaknya agar memiliki kepribadian Islam yang kuat dan menjadi hamba yang taat.

Di bawah kekuasaan khilafah, ditanamkan di dalam diri perempuan tugas penting mereka sebagai penjaga dan pengasuh anak-anaknya dengan sungguh-sungguh. Mereka tidak ditekan untuk mencari nafkah yang akan mengganggu peran mereka. Jika ada seorang perempuan, yang tidak ada laki-laki yang menafkahinya, maka negaralah yang wajib menyediakannya. 

Maka solusi yang tepat untuk permasalahan ini adalah dengan menerapkan sistem Islam secara sempurna oleh negara di tengah-tengah umat, agar umat bisa mendapat perlindungan yang utuh dari segala hal. Wallahu a’lam.

Post a Comment

0 Comments