Efektifkah Cukai Pada Minuman Manis?

Oleh: Najma Putri
(Komuntas Muslimah Rindu Surga, Coblong-Bandung)

IMPIANNEWS.COM

Penetapan cukai untuk minuman manis dikabarkan akan digalakan, berkaitan dengan upaya untuk mengurangi resiko penyakit tidak menular.

Tak dapat dielakan, banyak penelitan telah membuktikan bahwa kebiasaan mengonsumsi minuman yang ditambahkan gula berhubungan erat dengan penambahan berat badan dan risiko lebih tinggi dibandingkan dengan populasi orang dengan konsumsi minuman gula terbatas. Konsumsi minuman dengan gula berlebih meningkatkan penyakit diabetes melitus tipe 2, penyakit kardiovaskular, dan beberapa jenis kanker1. 

Negara mengambil langkah konkrit untuk menjadikan minuman bergula tinggi sebagai target pengambilan cukai yang tinggi. Apakah akan efektif? Pasalnya, penetapan cukai pada minuman kemasan tidak serta merta menghalangi masyarakat mengurangi minuman manis. Perlu perubahan pemikiran dan pemahaman masyarakat terhadap bahaya yang menghantui jika terlalu banyak minum minuman dengan kadar gula tinggi. Bukan hanya cukai yang diterapkan, tetapi perlu ada edukasi dalam kemasan dan labeling bahwa minuman tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selain itu perlu juga digalakan edukasi dan literasi masal seperti di sekolah dan media massa juga sosial. Pengaruh Iklan di media massa juga perlu dibatasi mencegah ketertarikan. 

Namun, bukankah pemerintah sebagai pihak yang berkuasa seharusnya dapat secara masal mengurangi izin edar makanan yang terbukti berbahaya terhadap kesehatan masyarakat ?

Penerapan sistem kapitalis ini membuat ketidakberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, sisi lain kenaikan cukai adalah cara negara kapitalisme menaikan sumber pendapatan. Lantas bagaimana dengan goal kesehatan yang dituju tadi? Apakah keperluan yang utama? Kesehatan masyarakat ataukah pendapatan negara? Dengan demikian makin menimbulkan keraguan akan keberhasilannya mencegah.  Apalagi pelaku industri tentu merasa dirugikan sehingga akan maju dengan berbagai lobby. Dan kesehatan masyarakat pun terancam.

Islam mewajibkan negara menjaga Kesehatan rakyatnya.  Negara seharusnya melakukan berbagai upaya menyeluruh dan mendasar untuk mencapai derajat Kesehatan yang prima, baik melalui pembuatan kebijakan dan aturan dalam industri, penyediaan sarana kesehatan  yang memadai  maupun meningkatkan edukasi masyarakat dengan sungguh-sungguh. Baik tentang pentingnya kesehatan maupun keamanan pangan dalam prinsip halal dan thayyib. Dalam Sejarah, Daulah khilafah Islam tidak menjadikan penarikan pajak sebagai cara dalam mengatur distribusi barang dalam negeri sehingga tidak akan saling bertentangan pilihan negara untuk menjaga kesehatan masyarakatnnya dan keberlangsungan ekonomi negara. Sistem terbarukan, penelitian, ilmu dan buku juga difasilitasi untuk kemajuan bangsa. Kesehatan dilakukan secara preventif (pencegahan), bukan hanya kuratif (pengobatan).  Anggaran negara yang diberikan untuk riset kedokteran adalah investasi, bukan anggaran sia-sia jika hasilnya diterapkan dengan baik.

Kembali ke masa sekarang, jika standar ganda dilakukan, manakah yang akan diunggulkan? pemotongan izin edar yang merugikan ekonomi negara demi masyarakat, kenaikan cukai untuk pemasukan negara ataukah preventif penyakit untuk kesehatan masyarakat ? Wallahualam bi shawab..

Post a Comment

0 Comments